VIDEO: Polisi Sudah Periksa Anggota Satpol PP Hajar Pasutri, Terancam 5 Tahun Bui

Polisi memakai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan untuk menjerat Mardani.

Tim Merdeka
Oleh Tim Merdeka - Reporter
VIDEO: Polisi Sudah Periksa Anggota Satpol PP Hajar Pasutri, Terancam 5 Tahun Bui
Aparat Kepolisian Polres Gowa sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP Mardani Hamdan. Mardani harus berurusan dengan hukum karena menganiaya Pasutri pemilik warung kopi. Aksi kekerasan Mardani terekam CCTV di warung tersebut. Sejuml...

Aparat Kepolisian Polres Gowa sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP Mardani Hamdan. Mardani harus berurusan dengan hukum karena menganiaya Pasutri pemilik warung kopi.

Aksi kekerasan Mardani terekam CCTV di warung tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Polisi memakai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan untuk menjerat Mardani.

Rekomendasi