Suryadharma Ali bacakan eksepsi atas dakwaan JPU

Pada sidang kali ini, SDA membacakan dua eksepsi yakni eksepsi pribadi dan eksepsi kuasa hukum.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Suryadharma Ali bacakan eksepsi atas dakwaan JPU
Terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membacakan eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 4 halaman
Suryadharma Ali bacakan eksepsi atas dakwaan JPU
Ekspresi terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ketika mendengarkan JPU berbicara di tengah pembacaan eksepsi (Nota Keberatan) di Pengadilan Tipikor. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 4 halaman
Suryadharma Ali bacakan eksepsi atas dakwaan JPU
SDA merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013 yang merugikan negara sekitar Rp 27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 4 halaman
Suryadharma Ali bacakan eksepsi atas dakwaan JPU
Ekspresi terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat mendengarkan bacaan JPU di Pengadilan Tipikor. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 4 halaman
Suryadharma Ali bacakan eksepsi atas dakwaan JPU
Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminum air mineral saat sidang pembacaan eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan JPU digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi