8 Fraksi setuju, Komisi III DPR loloskan enam nama jadi hakim agung

Hanya Gerindra yang memberikan catatan dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
8 Fraksi setuju, Komisi III DPR loloskan enam nama jadi hakim agung
Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Komisi III DPR menyetujui enam calon hakim agung yang sejak beberapa waktu lalu menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Komisi III DPR meloloskan seluruh calon hakim agung dan segera dibacakan di paripurna dalam waktu dekat."Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam Paripurna terdekat," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).Sebelumnya ada penolakan dari Anggota Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad. Dia membacakan pandangan dari partainya yaitu Gerindra. Menurutnya masih ada beberapa calon hakim agung yang tak layak lolos uji kelayakan."Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim Agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata Dasco.Namun, sembilan fraksi menyetujui enam calon hakim itu yakni fraksi PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.Dari enam nama itu, lima di antaranya pernah gagal dalam seleksi serupa karena tidak mampu memaparkan materi ilmu hukum.‎ Enam calon hakim agung itu adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto. Hasil rapat pleno Komisi III ini akan dibawa ke rapat paripurna.‎Sebelumnya masing-masing fraksi atau perwakilan partai politik di Komisi III telah menyampaikan pendapat secara tertulis. Hal tersebut terkait rekomendasi untuk masing-masing calon hakim agung.

Rekomendasi