Beberapa terpidana korupsi ternyata hingga kini belum dieksekusi alias belum menjalani hukuman meskipun putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini dikarenakan jaksa penuntut umum beralasan belum mendapatkan salinan putusan.Salinan putusan sendiri memang dasar untuk melakukan eksekusi, namun ternyata salinan putusan itu tidak segera diserahkan dari hakim ke jaksa selaku eksekutor.Sebut saja gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin yang telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara. Toh hingga kini belum dipidana.Tak hanya Agusrin, Bupati Subang nonaktif Eef Hidayat hingga kini juga belum dieksekusi dengan alasan yang sama. Padahal Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya sudah memerintahkan agar jaksa segera memanggil dan mengeksekusi terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dalam hal ini Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin."Jaksa harus segera memanggil terdakwa untuk menjalani putusan MA setelah diterimanya salinan putusan MA tersebut," ujar Darmono beberapa waktu lalu di Jakarta, Kamis (22/3).Dalam kasus Agusrin, Majelis Hakim kasasi berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu yang saat itu dijabat oleh Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.Namun putusan tersebut hanya sebuah putusan, karena toh hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi.
Salinan putusan jadi alasan koruptor tak dieksekusi
Tak hanya Agusrin, Bupati Subang nonaktif Eef Hidayat hingga kini juga belum dieksekusi dengan alasan yang sama.
Advertisement
Rekomendasi