Komisi Yudisial menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung dan seluruh hakim di Indonesia buntut polemik usai konferensi pers terkait pengawasan hakim. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan langsung permohonan maaf itu pada pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor MA di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026), menurut Antara.
Abdul menautkan permohonan maafnya dengan konferensi pers pada 30 Juli 2026 yang memicu kesalahpahaman mengenai laporan pengawasan semester I tahun 2026. Ia menekankan perlunya pelurusan informasi agar kerja sama dan sinergi antara MA dan KY tetap kuat.
"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul Chair Ramadhan.
Advertisement
Klarifikasi Usai Konferensi Pers 30 Juli 2026
Abdul menyebut adanya kekeliruan tafsir atas materi konferensi pers mengenai pengawasan hakim pada semester I 2026. Ia menegaskan pelurusan ini ditujukan kepada media, publik, dan para hakim di bawah naungan MA.
"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," jelas dia.
Abdul menegaskan angka yang disampaikan bukan berarti terjadi kenaikan sanksi etik bagi hakim pada periode tersebut.
"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," ungkapnya.
Ia menambahkan, data yang dipaparkan menggambarkan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim oleh KY, dan laporan yang diproses banyak berasal dari periode sebelum kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim berlaku.
"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," kata dia.
Advertisement
Data Pengawasan KY Semester I 2026
Pada Jumat (31/8/2026), Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengonfirmasi bahwa pelanggaran KEPPH oleh 121 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi pada semester I 2026 terjadi sebelum kebijakan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen diberlakukan.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya.
Abhan menjelaskan, rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas perkara yang diputus bersumber dari laporan masyarakat yang diterima sebelum tahun 2026.
Selama semester I 2026, KY menerima total 1.402 laporan masyarakat. Jumlah itu terdiri dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan melalui konfirmasi eksternal.
Seluruh laporan yang masuk diverifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan substansi. Dari jumlah tersebut, 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti.
Advertisement
Koordinasi dengan MA dan Penguatan Pengawasan
Abdul menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto untuk menjelaskan kesalahpahaman yang muncul dari konferensi pers tersebut.
"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," Abdul menandaskan.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KY Desmihardi menekankan pentingnya kehadiran KY langsung di pengadilan untuk memperkuat efektivitas pengawasan. Hal itu disampaikan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Desmihardi.
Ia menyebut pemantauan langsung menjadi salah satu cara menjaga proses peradilan agar berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku.
"Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkap dia.