Sorot
{{caption}}
Usai Surati Prabowo, Pengusaha China Kini Mengeluh ke Purbaya dan Bahlil

{{caption}}
Dasco Sebut Tak Ada Larangan Presiden Sampaikan Kerangka Ekonomi di DPR

{{caption}}
IHSG Merosot 29% dari Rekor Tertinggi, Pemulihan Tergantung 3 Hal Ini

{{caption}}
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Besok

{{caption}}
IHSG Hari Ini 19 Mei 2026 Tinggalkan Posisi 6.400

{{caption}}
Pemerintah Ungkap Kendala Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Topik Terkait
{{caption}}
Kasasi Crazy Rich Surabaya Ditolak MA, Budi Said Dihukum 16 Tahun Bui & Denda Rp1 T

Kasasi Crazy Rich Surabaya ditolak MA, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan wajib bayar Rp1,1 triliun.

{{caption}}
FOTO: Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam.

{{caption}}
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi dan TPPU Jual Beli Emas Antam

Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

{{caption}}
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Terkait Kasus Emas

Sidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.

{{caption}}
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas

Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.

{{caption}}
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

{{caption}}
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.