Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan Idul Fitri 2026, Waspada Kejahatan Pecah Kaca
Jelang Idul Fitri 2026, Polresta Palangka Raya perketat Pengamanan Idul Fitri Palangka Raya di berbagai wilayah, termasuk antisipasi kejahatan pecah kaca yang marak terjadi.
Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperketat pengamanan di berbagai wilayah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah peningkatan aktivitas.
Kepolisian meningkatkan patroli rutin, pengawasan di titik keramaian, serta koordinasi lintas instansi. Pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan sistem pemantauan lalu lintas digital juga dioptimalkan. Ini untuk memonitor kondisi wilayah secara real time.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menjelaskan bahwa peningkatan kewaspadaan ini penting. Mobilitas masyarakat yang tinggi menjelang Lebaran berpotensi meningkatkan gangguan keamanan.
Peningkatan Kewaspadaan dan Patroli Rutin
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya terus meningkatkan kewaspadaan menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kawasan permukiman menjadi fokus utama pengawasan. Potensi gangguan keamanan perlu diantisipasi secara maksimal.
Penguatan pengamanan dilakukan melalui patroli rutin yang lebih intensif di berbagai area strategis. Pemantauan di titik rawan kejahatan juga diperketat, seiring dengan penguatan koordinasi bersama instansi terkait lainnya. Langkah ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi warga.
Patroli malam hari di kawasan permukiman juga diintensifkan untuk mencegah tindak kriminalitas. Terutama, pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya menjadi perhatian serius. Pengamanan juga difokuskan pada pusat keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan selama periode libur panjang Idul Fitri. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Pengungkapan Kasus Curat Pecah Kaca di Palangka Raya
Dalam upaya menjaga keamanan, Polresta Palangka Raya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial H (21) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pecah kaca mobil di beberapa lokasi. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Saat ini, H (21) masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut meliputi sepeda motor Honda Vario, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Sebelumnya, warga bernama AUA (49) menjadi korban modus pecah kaca mobil di Jalan Brigjen Katamso. Insiden terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban menghadiri kegiatan di dekat Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Korban kehilangan tas berisi laptop, flashdisk, harddisk eksternal, dan power bank dengan total kerugian mencapai Rp10,35 juta.
Imbauan Waspada dan Peran Aktif Masyarakat
AKP Eka Palti menekankan bahwa keberhasilan pengamanan Idul Fitri bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga lingkungan masing-masing dari potensi tindak kejahatan. Kolaborasi antara polisi dan warga menjadi kunci utama.
Penyidikan juga masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku H (21). Polisi berupaya menemukan barang bukti hasil kejahatan yang belum terungkap. Pelaku diduga telah beraksi di Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Brigjen Katamso, menyasar berbagai jenis mobil.
Modus pecah kaca ini sering menyasar kendaraan seperti Toyota Ayla, Toyota Rush, Toyota Xenia, Honda Brio, hingga Toyota Calya. Pelaku biasanya mengambil uang tunai, laptop, serta barang berharga lainnya. Oleh karena itu, kewaspadaan harus selalu ditingkatkan oleh pemilik kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir. Parkirlah di tempat yang aman dan segera laporkan tindak pidana ke Call Center 110 jika melihat atau mengalaminya. Langkah pencegahan ini sangat krusial untuk menghindari kerugian serupa.
Sumber: AntaraNews