Polisi akan Jemput Bola Periksa Kakak Kandung Terapis Tewas di Jaksel
Polisi telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kakak kandung korban guna melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi sehubungan dengan kematian seorang terapis yang dikenal dengan inisial RTA. Perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia di lahan kosong di belakang gedung TIKI, Jalan H. Tutty Alawiyah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Oktober.
"Terapis korban RTA berusia 14 tahun tersebut, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 22 orang saksi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Kamis, 6 November.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran kakak kandung korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami memang sangat menunggu kehadiran kakak kandung daripada korban untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Hal ini penting karena korban diketahui telah menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakaknya, saat melamar pekerjaan di tempat ia bekerja.
"Dari data yang kami kumpulkan, si korban ini sendiri menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakaknya," tambahnya.
"Kami sudah memeriksa identitas yang bersangkutan. NIK yang digunakan pada saat pelamaran dan bekerja adalah identitas palsu, yaitu identitas kakak kandungnya," sambungnya.
Surat Panggilan untuk Kakak Kandung Terapis yang Meninggal
Pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada kakak kandung korban untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hingga kini kakak kandung RTA sedang dalam keadaan sakit, sehingga belum dapat memberikan keterangan.
"Kami menunggu sampai dia sembuh. Selain itu, kami juga menerima informasi bahwa pada tanggal 13 Oktober, pelapor telah mengirimkan surat kepada kami untuk mencabut laporan yang telah disampaikan," sebutnya.
"Karena telah terjadi kesepakatan damai antara pihak yang terlapor yang menggunakan jasa adiknya dengan orang tua dan kakaknya," tambahnya.
Proses Kasus Terapis Tewas Tetap Dilanjutkan
Dia menegaskan bahwa meskipun telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tempat RTA bekerja, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.
"Namun, secara hukum, kita akan mengikuti ketentuan yang ada serta SOP yang berlaku di kepolisian. Kita akan melakukan penilaian setelah penyidik dan penyelidik melakukan upaya maksimal, dan kemudian kita akan menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan dilakukan restorative justice atau tidak," ujarnya dengan tegas.
Ada Upaya Jemput Bola Periksa Kakak Kandung Terapis Tewas
Selanjutnya, ketika ditanya mengenai kemungkinan pihaknya akan melakukan jemput bola untuk memeriksa kakak kandung korban, dia menyatakan bahwa sudah ada langkah-langkah yang diambil oleh anggotanya.
"Ya, kami sudah berusaha untuk melakukan pemeriksaan. Jadi, silakan tunggu, kami pasti akan berupaya maksimal. Kami akan bekerja dengan profesional dan proporsional," tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tindakan mereka akan didasarkan pada hukum yang berlaku serta SOP di kepolisian agar dapat menentukan langkah selanjutnya dalam kasus yang telah dilaporkan.
"Meskipun sudah ada pencabutan, karena pencabutan itu dikirim pada tanggal 13 Oktober 2025," imbuhnya.
Hasil Otopsi
Hasil pemeriksaan dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) serta otopsi dan toksikologi masih belum diterima dari Rumah Sakit (RS) Polri dan Laboratorium Forensik.
"Oleh karena itu, kami harus menunggu dengan pasti untuk mengetahui penyebab kematian korban. Kami tidak dapat berasumsi atau berspekulasi mengenai penyebab kematiannya, karena penjelasan tersebut harus diberikan oleh para ahli. Dalam hal ini, dokter forensik dari Rumah Sakit Polri dan juga ahli digital forensik yang akan menganalisis hasil decoder dan rekaman CCTV," ungkapnya.