Penjelasan Alumni UIN Alauddin Usai Heboh Tesis Dituding Plagiat Karya Alumni UI
Tuduhan plagiarisme berkaitan dengan bagian tinjauan pustaka atau kajian teoretis, khususnya yang membahas pengertian dan sejarah Angngaru.
Sebuah unggahan berisi dugaan plagiarisme karya ilmiah tentang Angngaru viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan tersebut tesis milik Muh Nur yang merupakan alumni Program Pasca Sarjana (PPS) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar diduga plagiat dari jurnal milik alumni Universitas Indonesia (UI) Muhammad Fadhly Kurniawan.
Muh Nur menyayangkan heboh unggahan yang menuding dirinya melakukan plagiat atas jurnal milik Muh Fadhly Kurniawan. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Muh Fadhly Kurniawan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Selanjutnya komunikasi saya dengan saudara Fadhly masih terus berlanjut sampai tanggal 4 Juli 2025. Hingga Fadhly mengirimkan surat tuntutan tertanggal 4 Juli 2025 dengan deadline 17 Juli 2025 yang berisi 6 poin," kata Nur kepada merdeka.com, Minggu (6/7).
Didesak Tarik Artikel
Nur mengungkapkan enam poin tuntutan Fadhly terhadap dirinya. Pertama, Fadhly meminta Indonesian Journal On Information System (IJIS) untuk menarik artikelnya.
"Kedua, pihak jurnal membuat surat pernyataan telah lalai meloloskan artikel saya, kemudian membuat surat permintaan maaf kepada dia," ujar Nur.
Selanjutnya, Fadhly meminta kepada Nur untuk melakukan revisi tesisnya dengan menghilangkan seluruh kutipan yang di plagiasi. Berikutnya, Fadhly juga meminta Nur untuk membuat surat pernyataan pengakuan telah melakukan plagiasi terhadap karya Fadhly.
Dalam tuntutan, Fadhly juga meminta kepada Nur untuk membuat video permintaan maaf karena telah melakukan plagiarisme. Poin terakhir, Fadhly memberikan tenggang waktu dua Minggu atau hingga 17 Juli 2025, untuk merespon tuntutan tersebut dan jika tidak melaksanakan maka akan melayangkan somasi.
"Tapi sebelum tanggal 17 (Juli), tiba-tiba muncul pemberitaan soal plagiarisme. Ini membuat saya kaget dan sangat disayangkan karena saat itu saya sedang melakukan revisi dan menanggapi sesuai tuntutan enam poin yang Fadhly ajukan," kata Nur.
Akui Keliru Bikin Artikel
Meski mengakui ada kekeliruan dalam penulisan bagian tertentu pada artikel ilmiahnya, tetapi Nur menyayangkan tindakan Fadhly yang melakukan publikasi sebelum tenggat waktu yang disepakati.
"Saya memandang bahwa penyelesaian atas persoalan akademik semestinya ditempuh melalui jalur yang proporsional dan mengedepankan etika ilmiah. Bukan melalui penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan penilaian sepihak dari masyarakat, serta menciptakan persepsi yang tidak berimbang terhadap proses akademik yang sedang berlangsung," kata dia.
Tuduhan plagiarisme terhadap dirinya, kata Nur, berkaitan dengan bagian tinjauan pustaka atau kajian teoretis, khususnya yang membahas pengertian dan sejarah Angngaru. Dalam konteks penulisan akademik, kesamaan diksi dalam mendeskripsikan objek historis merupakan hal yang lazim, terutama apabila sumber rujukannya berasal dari referensi yang sama.
"Pada bagian ini, saya menggunakan beberapa rujukan yang secara kebetulan juga digunakan oleh Fadhly. Perlu saya tegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penelitian saya dan penelitian Fadhly," tegas Nur.
Perbedaan mendasar antara karya ilmiah miliknya dan Fadhly yakni judul. Kedua, lokasi penelitian, ketiga pendekatan metodologis, dan terakhir jumlah informan.
"Saya melibatkan 14 informan, sedangkan Fadhly hanya satu informan," tutur Nur.
Pembelaan
Nur menegaskan bahwa penelitiannya tidak dilakukan dengan maksud untuk menjiplak atau mengambil alih karya orang lain secara tidak sah. Ia menyebut kekeliruan yang terjadi sepenuhnya pada teknis penulisan dalam bagian kajian pustaka, khususnya pada kutipan
terhadap referensi yang belum sepenuhnya mencantumkan sumber primer secara tepat.
"Saya menyadari bahwa hal ini merupakan bentuk kelalaian akademik yang perlu dikoreksi. Saya juga memahami bahwa kutipan yang kurang lengkap ini dapat menimbulkan kesan kurang etis, meskipun secara teknis saya telah mencantumkan referensi sekunder yang digunakan," kata dia.
Ia kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki karya ilmiahnya yang dianggap plagiat oleh Fadhly. Ia mengaku ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik dengan Fadhly.
"Persoalan ini bukanlah sesuatu yang perlu diviralkan secara massif jika dilandasi oleh niat yang baik untuk memberikan pembelajaran pada saya agar melakukan kegiatan akademik dalam tradisi etika akademik. Saya juga sudah berusaha untuk bertemu langsung, hanya Fadhly tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus secara baik," pungkas Nur.