LPSK Nilai Kerugian Korban Indra Kenz & Doni Salmanan Bisa Lewat Aset yang Disita
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dalam perkara trading binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi pelaku. Yakni, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayarkan ganti rugi kepada korban.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk nantinya melalui proses penilaian kerugiannya. Undang-Undang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu perkara dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK pun memiliki kewenangan yang salah satunya yakni melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," tutur Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian untuk segera melapor ke kepolisian demi mendapatkan status hukum. Setelahnya, mereka bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," jelas dia.
Menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar mengingat proses hukum yang baru berjalan. Hanya saja, berhasil tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim.
"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," katanya.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara satu korban korban kritis dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Delanggu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaNamun kata Gidion, pada saat dilakukan penyelamatan sementara, pelaku tidak melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaMenurut Bupati Eisti'anah, bantuan dan perhatian dari LKPP sangat membantu warga Demak.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca Selengkapnya