KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’.
Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (8/12).
Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’.
Dia dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap (Eko Darmando) terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Demikian dilansir dari Antara.
Temuan itu dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMengenal suku Kalang di Yogyakarta yang berjasa bagi NKRI.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan sebelum menjerat Karen sebagai tersangka, tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAksi saling lempar kantong sampah ini terjadi di Lapangan Karang, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (1/8).
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku sempat cekcok beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menikmati suasana pagi di Yogyakarta dengan menapak tilas tempat kos saat masih SMA di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca Selengkapnya