Klarifikasi Polisi soal Sempat Bebaskan Suami yang Telantarkan Istri hingga Tewas
WS diamankan warga saat melintas di depan kediaman orang tua korban bersamaan dengan proses pemakaman jenazah istrinya, CN (26), Kamis (23/1).
Tersangka penelantaran istri hingga tewas, WS (25), sempat dibebaskan polisi setelah diserahkan warga. Hal itu dibantah kepolisian dengan sejumlah alasan.
WS diamankan warga saat melintas di depan kediaman orang tua korban bersamaan dengan proses pemakaman jenazah istrinya, CN (26), Kamis (23/1).
Kemudian warga menyerahkan WS ke Polsek Kertapati Palembang dan selanjutnya penyidik membawanya ke Polrestabes Palembang karena laporan masuk ke sana.
Belum 1x24 jam, WS diketahui keluarga sudah berkeliaran di kampungnya. Hal itu membuat keluarga tak terima dan mendesak polisi kembali meringkusnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, penyidik langsung merespons dengan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kakak kandung korban, PR (32), pada Rabu (22/1).
Penyidik menemui korban yang tengah dirawat di RS Hermina Jakabaring sekaligus meminta keterangan dokter yang memeriksa.
Dilepas karena Tuduhan Penganiayaan Tidak Terbukti
Hasil pemeriksaan saat itu, tuduhan penganiayaan sesuai laporan awal tidak terbukti. Alhasil, penyidik tidak memiliki alasan untuk menahan WS.
"Kami melihat fisik korban tidak ada mencurigakan tindak penganiayaan sehingga tidak ada alasan melakukan tindakan segera (penahanan)," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (29/1).
Meski tidak menemukan adanya tanda kekerasan, polisi terus mengikuti perkembangan korban yang dirawat hingga meninggal.
Penyidik akhirnya melengkapi berkas pemeriksaan dan mendapati adanya tindak pidana penelantaran secara sengaja yang dilakukan tersangka WS.
Ditangkap Lalu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melengkapi barang bukti, petugas meringkus tersangka WS tanpa perlawanan, Senin (27/1) malam. Penyidik langsung memeriksa WS hingga akhirnya penetapan tersangka.
"Kita ikuti perkembangan yang ada pada tanggal 23 Januari 2025 saat korban meninggal. Setelah melengkapi bukti yang ada, pelaku kita tangkap atas dasar dua alat bukti yang dikumpulkan," kata Harryo.