Kejagung Periksa Pihak OSO Hingga MNC dalam Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada sembilan saksi yang diminta keterangan dalam kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 9 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dengan tersangka Korporasi dan 4 orang saksi dan memeriksa 1 orang Tersangka terkait tersangka OJK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (8/7).
Para saksi yang diminta keterangannya antara lain, Rita Thomas CB selaku Komisaris Utama PT PAM / Anggota Komite Investasi PT. Prospera Asset Management untuk tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management (PAM).
Mohammad Rommy selaku Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT AJS 2009-2014 untuk tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama (PPI).
Deka Cahya Endra selaku Dealer/Fungsi Perdagangan PT OSO Manajemen Investasi dan Bayu Pahreza selaku Fund Manager PT Oso Manajement Investasi untuk tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi (OMI).
Arifadhi Soesilarto - Direktur Pemasaran PT GAP Capital Periode 2012-2016 untuk tersangka Korporasi PT. GAP Capital (GAPC).
Denny Rizal Thaher- Presiden Director PT May Bank Asset Management untuk tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management.
Korporasi PT. MNC Asset Management (Diwakili oleh Pengurus PT MNC Asset Management. Serta Stein Maria Schouten selaku Komisaris Utama PT MNC Asset Management untuk tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management (MAM).
"Sedangkan 7 (tujuh) orang saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," ujar dia.
Untuk Tersangka Otoritas Jasa keuangan (OJK) antara lain:
1. Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK2. Bimah Yunaidi Umayah selaku Kabag Pemantauan pada DPIV OJK3. Tjandraningrum selaku International Banking & Financial Institution Group PT Bank Mandiri (persero)4. Agustin Widhiastuti5. Rusly Y Johannes6. Deny Rizal7. Indry Puspitasari
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaEnam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Selengkapnya