Ini Alasan Dua Penyerang Novel Divonis Berbeda
Merdeka.com - Majelis hakim memvonis dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Dalam persidangan, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny.
Sebab, dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan ia juga yang merencanakan peristiwa tersebut hingga penyidik KPK itu terluka.
"Perbuatan terdakwa (Rahmat) yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Selain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," katanya.
Atas hal tersebut, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.
"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaNamanya semakin terkenal ketika ia membuat novel berjudul Asmara Jaya dan Darah Muda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaTak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaAngger Dimas mengaku ingin menyampaikan pesan kepada YA tersangka pembunuhan berencana Dante.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaUnsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.
Baca Selengkapnya