Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Dua Penyerang Novel Divonis Berbeda

Ini Alasan Dua Penyerang Novel Divonis Berbeda Viral Video Bintang Emon Sindir Pelaku Penyiraman Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim memvonis dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Dalam persidangan, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny.

Sebab, dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan ia juga yang merencanakan peristiwa tersebut hingga penyidik KPK itu terluka.

"Perbuatan terdakwa (Rahmat) yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) malam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Selain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," katanya.

Atas hal tersebut, Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.

"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.

"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perbedaan Cerpen dan Novel, Patut Dipahami bagi para Pecintanya
Perbedaan Cerpen dan Novel, Patut Dipahami bagi para Pecintanya

Perbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Djamaluddin Adinegoro, Jurnalis dan Sastrawan Kawakan Indonesia Asal Sumatra Barat
Mengenal Sosok Djamaluddin Adinegoro, Jurnalis dan Sastrawan Kawakan Indonesia Asal Sumatra Barat

Namanya semakin terkenal ketika ia membuat novel berjudul Asmara Jaya dan Darah Muda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak
Tak Dikenali Orang Tuanya, Momen Wanita Beri Kejutan Mudik Diam-Diam Ini Justru Bikin Ngakak

Tak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.

Baca Selengkapnya
Angger Dimas Ingin Sampaikan Pesan Ini jika Bertemu YA Tersangka Pembunuhan Dante
Angger Dimas Ingin Sampaikan Pesan Ini jika Bertemu YA Tersangka Pembunuhan Dante

Angger Dimas mengaku ingin menyampaikan pesan kepada YA tersangka pembunuhan berencana Dante.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Unsur Ekstrinsik Novel, Ciri-Ciri, dan Strukturnya yang Menarik Dipelajari
Unsur Ekstrinsik Novel, Ciri-Ciri, dan Strukturnya yang Menarik Dipelajari

Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.

Baca Selengkapnya