Penyerang Novel Ditangkap
-
News •Penyerang Novel Divonis Rendah, Jokowi Diminta Tanggung JawabDia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
News •Novel Soal Vonis Penyerang: Sejak Awal Dapat Info Memang Tak Lebih dari 2 TahunNovel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan vonis, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
-
News •Hakim Nilai 2 Penyerang Tak Terbukti Berniat Membuat Novel Luka BeratHakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap penyidik KPK itu karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
-
News •Ini Alasan Dua Penyerang Novel Divonis BerbedaSelain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.
-
News •Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 TahunRahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
-
News •Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun BuiDjuyamto menjelaskan kalau ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
-
News •2 Penyerang Sidang Vonis Hari Ini, Novel Tak Berharap ApapunKeduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
-
News •Dua Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Jalani Sidang Vonis Hari IniTetapi, terdakwa tetap mengikuti persidangan dari dalam rumah tahanan. Djumyanto menyebutnya dengan menggunakan metode telekonferensi
-
News •Komjak Bakal Beri Rekomendasi Terkait Sidang Novel ke Jokowi dan KejagungMenurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.
-
News •Sambangi Komjak, Novel Baswedan Harap Peradilan Semakin BaikKatanya, dengan kehadirannya di KKRI dapat memberikan informasi prihal persidangan. "Dan ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan dan tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan," katanya.
-
News •Didampingi Tim Hukum KPK, Novel Baswedan Bakal Penuhi Panggilan Komisi KejaksaanRencananya, agenda pertemuan tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Komjak RI Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M Jakarta Selatan.
-
News •Novel Tak Banyak Berharap dengan Sidang Vonis Pelaku PenyeranganNovel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Menurut Novel, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.
-
News •Vonis Terdakwa Penyerang Novel Baswedan akan Dibacakan 16 Juli 2020Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
-
News •Novel Baswedan Nilai Sidang Kasus Penyiraman Semakin Jauh dari FaktaNovel menganggap, persidangan di PN Jakarta Utara hanya sandiwara. Tanggapan atau replik dari penuntut umum yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin tak terlalu dianggap oleh Novel. Sebab, penuntut terdengar membela korban, namun tetap menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
-
News •KontraS Minta Majelis Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa Penyerang Novel BaswedanKontraS meyakini motif dendam pribadi para terdakwa terhadap Novel, seperti dalam dakwaan, terbilang aneh. Dia berkeyakinan apa yang menimpa Novel erat kaitannya dengan tugasnya sebagai penyidik pemberantasan korupsi.
-
News •Novel Baswedan Minta Dua Polisi Terdakwa Penyiram Air Keras DibebaskanNovel menyatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jika merasa bukan mereka pelaku teror terhadap dirinya. Sebab, Novel juga merasa bukan Rahmat dan Ronny pelaku yang menyebabkan kedua matanya rusak.
-
News •YLBHI Duga Ada Upaya Menghalangi Penuntasan Kasus Novel Hingga ke Aktor IntelektualKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, heran ketika dalam dakwaan disebutkan penyerangan terhadap Novel merupakan rencana penganiayaan berat, namun belakangan justru disebut tak sengaja.
-
News •Hakim Diminta Abaikan Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun PenjaraPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta hakim mengesampingkan tuntutan JPU. Dengan tetap mempertimbangkan fakta sebenarnya dengan memperhatikan dampak bagi korban dan nasib pemberantasan korupsi ke depan.
-
News •Peneliti Hukum UI: Tuntutan di Kasus Novel Terendah Dari Sederet Penyiraman Air KerasBerkaca dari sederet kasus penyerangan air keras, tuntutan bahkan vonis dijatuhkan pengadilan tidak ada yang serendah dalam kasus Novel Baswedan.
-
News •Novel Baswedan: Banyak Rakyat Merasakan Keadilan Diinjak-injak dengan SembronoMenurut Novel, banyak rakyat Indonesia yang merasakan ketika nilai nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono.