Dua Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Tetapi, terdakwa tetap mengikuti persidangan dari dalam rumah tahanan. Djumyanto menyebutnya dengan menggunakan metode telekonferensi

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dua Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Viral Video Bintang Emon Sindir Pelaku Penyiraman Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan hari ini. Sidang digelar secara virtual tanpa menghadirkan terdakwa di PN Jakarta Utara.

"Iya hari ini hakim akan membacakan vonis untuk kedua terdakwa. Rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Djuyamto mengatakan, persidangan digelar secara online tanpa menghadirkan terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tetapi, terdakwa tetap mengikuti persidangan dari dalam rumah tahanan. Djumyanto menyebutnya dengan menggunakan metode telekonferensi

"Terdakwa nanti teleconference (tidak dihadirkan secara fisik di PN Jakut)," ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi