Kasus Novel Baswedan
-
News •Novel Lihat KPK Tak Taati Presiden soal TWK, Malah Serang Ombudsman dan Komnas HAMHal tersebut disampaikan Novel Baswedan saat menghadiri sidang gugatan administrasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (30/6).
-
News •Novel Baswedan Ungkap Alasan Harun Masiku Tak Kunjung TertangkapBuronan KPK, Harun Masiku belum juga ditangkap. Padahal, Harun sudah menghilang sejak dua tahun lalu.
-
News •Novel Baswedan: Masalah Penyingkiran Pegawai KPK Bukan Berarti SelesaiSebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri. Meski begitu, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan, bukan berarti hal tersebut membuat masalah penyingkiran pegawai oleh Pimpinan KPK selesai.
-
News •Novel Baswedan Mengaku Tak Tahu Teknis Rekrutmen ASN PolriNovel menjelaskan, kedatangannya ke Mabes Polri bersama rekan-rekannya yang tidak lulus TWK dalam rangka memenuhi undangan Mabes Polri untuk sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
-
Trending •Dikabarkan Bakal Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Langsung Beri Pernyataan MenohokReaksi Novel Baswedan mendengar isu dirinya akan diberhentikan dari KPK.
-
Trending •Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti KoruptorPenyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama puluhan penyidik lainnya dikabarkan terancam dipecat. Sebabnya mereka dikabarkan tidak lolos tes untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
News •Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan UU ITE, Kasus Novel Baswedan akan Dimediasi PolriPenanganan kasus UU ITE akan berlandaskan restoratif justice dengan mengutamakan langkah mediasi. Terlebih kasus yang sifatnya hal personal.
-
Trending •Bakal Mundur, Novel Baswedan Bongkar Sulitnya KPK Berantas Korupsi Usai UU BaruPernyataan sang legenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang menuturkan akan segera mundur dari jabatannya bukan tanpa alasan. Hal tersebut diungkapkannya lantaran banyaknya unsur kinerja KPK yang saat ini tengah menemui berbagai kendala.
-
Trending •Novel Baswedan Blak-blakan Bakal Mundur dari KPK, Ini Waktu yang DipilihTak hanya menuturkan sejumlah alasan dirinya bakal mundur dari jabatan Komisaris Polisi, Novel juga mengungkapkan waktu yang dirasanya tepat untuk meninggalkan KPK. Lantas, kapan sebenarnya rencana Novel tersebut akan direalisasikan?
-
Trending •Fakta-Fakta Meninggalnya Jaksa Kasus Novel Baswedan, Pemakamannya Dilakukan Tak BiasaJaksa Fedrik Adhar yang merupakan menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diketahui meninggal dunia pada Senin (17/8) kemarin. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin Fedrik meninggal akibat terpapar virus Corona atau covid-19.
-
News •Jaksa Agung Sebut Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia Karena Covid-19Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Fedrik mengidap komplikasi gula atau diabetes.
-
News •Novel Baswedan Menanti Sidang Etik 2 Penyerangnya: Kalau Dipecat Mulai Ada Kebaikan"Informasi yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari 2 tahun, (menyerang karena) alasan pribadi, dan pelaku hanya 2 orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
-
News •Penyerang Novel Divonis Rendah, Jokowi Diminta Tanggung JawabDia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
News •Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Dinilai Tak Berpihak Pada Pemberantasan KorupsiDua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
-
News •Tim Advokasi Sebut Vonis Penyerang Novel Baswedan Sandiwara HukumKurnia dan Tim Advokasi Novel Baswedan berkeyakinan, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
-
News •Hakim Nilai 2 Penyerang Tak Terbukti Berniat Membuat Novel Luka BeratHakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap penyidik KPK itu karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
-
News •Ini Alasan Dua Penyerang Novel Divonis BerbedaSelain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.
-
News •Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 TahunRahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
-
News •Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun BuiDjuyamto menjelaskan kalau ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
-
5News •Suasana Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan yang Digelar OnlineSuasana Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan yang Digelar Online. Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara.