Novel Baswedan Menanti Sidang Etik 2 Penyerangnya: Kalau Dipecat Mulai Ada Kebaikan

"Informasi yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari 2 tahun, (menyerang karena) alasan pribadi, dan pelaku hanya 2 orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Novel Baswedan Menanti Sidang Etik 2 Penyerangnya: Kalau Dipecat Mulai Ada Kebaikan
Ilustrasi pelaku penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan menunggu-nunggu pelaksanaan sidang etik terhadap dua penyerang dirinya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Diketahui, keduanya merupakan anggota Polri aktif dan sedang menanti sidang etik dari institusinya.

Sebab, Novel mengungkapkan sejak awal telah mendapatkan informasi jika kedua pelaku tidak akan dipecat dari Korps Bhayangkara. Informasi lain yang ia terima adalah pelaku tidak akan dihukum lebih dari 2 tahun, pelaku hanya dua orang.

"Informasi yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari 2 tahun, (menyerang karena) alasan pribadi, dan pelaku hanya 2 orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Hal itulah yang membuatnya menanti sidang etik kedua pelaku digelar Polri. Jika keduanya tidak dipecat, maka informasi-informasi yang diterima Novel sejak awal itu valid.

"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario, tinggal masalah dipecat atau tidaknya," kata Novel.

Meski demikian, Novel masih tetap akan menunggu keputusan dalam sidang etik tersebut nantinya. Jika keduanya ternyata dipecat dari institusi Bhayangkara, menurut Novel sudah terjadi perbaikan dalam penanganan kasusnya.

"Ini bisa untuk konfirmasi atas hal tersebut, akankah semua skenario yang saya dapatkan sejak awal berjalan demikian semuanya atau memang sudah mulai ada niatan kebaikan," kata Novel.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menggelar sidang etik untuk memutuskan status keanggotaan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Bagaimana proses penghentian status anggota di Polri ada di Propam karena sudah inkrah," kata Awi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 28 Juli 2020.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi