Komjak Bakal Beri Rekomendasi Terkait Sidang Novel ke Jokowi dan Kejagung

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Komjak Bakal Beri Rekomendasi Terkait Sidang Novel ke Jokowi dan Kejagung
Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komisi Kejaksaan RI. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak akan memberikan rekomendasi setelah mendapatkan keterangan dari Novel Baswedan perihal laporannya terkait persidangan terdakwa kasus penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Di mana mereka hanya dituntut satu tahun penjara.

"Jadi output-nya adalah rekomendasi. Rekomendasi itu memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus itu dari mulai yang menjadi tugas kewenangan komisi dan penilaian kerja jaksanya," katanya di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.

"Kejagung kan memiliki pengawasan internal, itu bisa dilakukan secara langsung karena kan struktur Kejagung itu adalah struktural ke bawah. Tapi kalau komisi kan ini tidak memiliki struktural kejaksaan, jadi kita harus menunggu pelaksanaan tugas sampai putusan itu selesai," ujar Barita.

Barita mengungkapkan, rekomendasi Komjak nantinya bertujuan untuk penyempurnaan organisasi. Kemudian, peningkatan kinerja dan tata organisasi dan prosedur penanganan kasus.

"Rekomendasi berkaitan dengan reward (penghargaan) atau punishment (hukuman)," pungkas Barita.

Komisi Kejaksaan akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rekomendasi itu diharapkan memperbaiki kinerja aparat penegak hukum.

Rekomendasi