Peneliti hukum dan viktimologi Universitas Indonesia, Heru Susetyo melihat kejanggalan dari tuntutan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana penjara satu tahun.
Berkaca dari sederet kasus penyerangan air keras, tuntutan bahkan vonis dijatuhkan pengadilan tidak ada yang serendah dalam kasus Novel Baswedan.
"Seperti di Mojokerto dan Bogor minimal 3 tahun tuntutan, ada yang di Jatim 12 tahun, jadi ini janggal dari sisi hukum pidana janggal," kritik Heru saat berbincang dengan Liputa6.com, Minggu (14/6).
Contoh kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Mita Martiyasari. Akibat penyerangan tersebut mata kiri korban juga mengalami kebutaan.Pelaku penyiraman air keras Ni Luh Mita, I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) dalam persidangan di PN Denpasar, dituntut dengan hukuman pidana penjara 3,5 tahun.
Menjelang vonis hakim, Heru semakin pesimis. Sebab, hakim tidak pernah menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa. Karenanya, dia memprediksi terdakwa akan divonis dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan satu tahun.
"Vonis tidak lebih tinggi dari tuntutan jaksa, bisa 6 sampai 8 bulan, belum dipotong masa tahanan, ini konyol dan menciptakan ketidakadilan," katanya.
Heru memprediksi, kasus yang menimpa Novel akan berakhir seperti kasus Munir Said Thalib. Kasus yang tidak mampu menguak aktor intelektual di belakangnya.
"Saya duga akan mirip kasus Munir, yang dipidananya hanya operatornya bukan Mastermind," kata Heru.
Menurutnya, jika penegak hukum dan pengadilan hanya berhenti sampai vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, maka hal ini akan menjadi X-File.
"Mastermind tidak ketahuan dan akan menjadi X-file karena sudah menyentuh kekuasaan bahasannya akan menjadi X-file," lanjut Heru.
Advertisement
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun ikut angkat suara mengenai persidangan kasus Novel. Menurutnya, pelaku penyiraman air keras seharusnya dihukum berat. Sebab memenuhi empat unsur. Yakni niat, alat yang digunakan air keras dan bisa membunuh orang, akibatnya kebutaan dan korban adalah penegak hukum.
"Harusnya kan dengan konstruksi yang demikian, hukumannya harusnya kan berat. Kan begitu. Itu kalau saya katakan kalau jaksa dan hakim percaya atau yakin yang pelakunya memang dia. Kalau tidak yakin, tidak ada bukti yang kuat. Tidak boleh dihukum sehari pun. Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan Novel," ucapnya.
Refly mengaku sempat bertanya kepada Novel mengenai kedua terdakwa. Novel mengaku tidak yakin bahwa keduanya adalah pelaku sesungguhnya. Menurut Refly, jika memang kedua terdakwa bukan pelaku sesungguhnya maka mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak bener. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal. Tapi kalau dia bukan pelakunya ya peradilan sesat namanya," tegasnya.
Namun bukan berarti kedua terdakwa bisa dilepaskan begitu saja. Kedua terdakwa bisa dijerat hukuman lain jika memang hanya dimanfaatkan untuk mengakui sebagai pelaku. Keduanya bisa dianggap menghalangi proses hukum. Selain itu, dari keduanya bisa jadi pintu masuk menelusuri pelaku sebenarnya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com