FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan (Merdeka.com)

Saat mendatangi KY, Keluarga Dini terlihat didampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Ujang, ayah kandung dari almarhumah Dini Sera Afrianti, bersama Alfika Risma, adik Dini, serta kuasa hukum keluarga korban dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Ujang, ayah kandung dari almarhumah Dini Sera Afrianti, bersama Alfika Risma, adik Dini, serta kuasa hukum keluarga korban dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Foto: merdeka.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Laporan ini diajukan menyusul putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.Foto: merdeka.com / Arie
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Namun, putusan hakim yang membebaskan terdakwa menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Foto: merdeka.com / Arie Basuki<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rieke Diah Pitaloka, yang turut mendampingi keluarga Dini dalam melapor ke KY, menyatakan bahwa ada indikasi kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Banyak pihak yang mendukung langkah keluarga Dini untuk mencari keadilan dan berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan usai mendampingi keluarga Dini melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Rekomendasi