Fakta Menarik: KSPSI AGN Sumut Dukung Polri Jaga Supremasi Sipil Usai Kerusuhan Agustus 2025
KSPSI AGN Sumut tegaskan dukungan penuh kepada Polri dalam menjaga supremasi sipil dan menindak pelaku kerusuhan Agustus 2025, sekaligus mendorong keadilan restoratif.
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia. Dukungan ini diberikan untuk menjaga supremasi sipil pasca gelombang unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Pernyataan sikap tersebut diterima di Jakarta pada Minggu, 14 September. Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, secara tegas mendukung langkah Polri dalam menindak tegas para pelaku kerusuhan. Aksi kerusuhan yang terjadi antara tanggal 28 Agustus hingga 5 September 2025 telah merusak berbagai fasilitas publik.
Oleh karena itu, KSPSI AGN Sumut mendesak penindakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Tindak Tegas Perusak Fasilitas Publik
DPD KSPSI AGN Sumatera Utara menegaskan dukungannya terhadap upaya Polri untuk menindak tegas individu yang terlibat dalam perusakan fasilitas publik. Tindakan ini dianggap krusial demi menjaga ketertiban umum dan menghormati aset negara yang dibangun dengan uang rakyat.
"Mendukung Polri untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kerusuhan pada tanggal 28 Agustus sampai 5 September 2025 yang merusak fasilitas publik," demikian bunyi pernyataan resmi KSPSI AGN Sumut. Pernyataan ini menunjukkan komitmen serikat pekerja terhadap penegakan hukum yang adil.
Menurut KSPSI AGN Sumut, fasilitas publik seperti gedung DPRD dibangun menggunakan uang rakyat. Perusakan terhadap aset-aset ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu.
Pendekatan Keadilan Restoratif untuk Peserta Aksi Damai
Di sisi lain, KSPSI AGN Sumut juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif bagi peserta demo yang tidak terlibat dalam perusakan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi hukum yang lebih humanis dan proporsional.
Bagi peserta aksi yang ditahan namun tidak melakukan perusakan, penjarahan, atau pembakaran, KSPSI AGN Sumut mendorong penerapan restorative justice. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum mereka tanpa harus melalui proses pidana yang panjang dan memberatkan.
"Untuk peserta aksi yang tidak melakukan perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas publik bisa menggunakan restorative justice untuk menyelesaikan masalah hukumnya," jelas T.M. Yusuf. Ia menambahkan bahwa perusakan, penjarahan, dan pembakaran tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Apresiasi Cepat Tanggap Polri dan Jaga Supremasi Sipil
KSPSI AGN Sumut juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri atas respons cepat dalam menangani situasi pasca-kerusuhan. Kecepatan penanganan ini dinilai penting untuk memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara efektif.
"Memberikan apresiasi kepada Polri yang dengan cepat menangani kondisi Kamtibmas," bunyi pernyataan tersebut. Apresiasi ini menunjukkan pengakuan terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Lebih lanjut, KSPSI AGN Sumut menegaskan komitmennya untuk mendukung dan menjaga supremasi sipil di tanah air Indonesia. Dukungan ini menjadi fondasi penting bagi tegaknya hukum dan demokrasi di negara ini, serta memastikan hak-hak warga negara terlindungi.
Sumber: AntaraNews