Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT Ditangkap di Surabaya

Buronan Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT Ditangkap di Surabaya Buronan Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT Ditangkap di Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Surabaya. Buronan bernama Alexander Arif ini ditangkap tanpa perlawanan oleh tim jaksa.

Penangkapan terhadap Alexander Arif ini terjadi di kawasan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menerangkan, Alexander ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 Februari 2018.

"Alexander merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp.800 juta," ujar Alexander.

Dia menambahkan, atas kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.347.243.600. Alexander pun dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menyatakan usai penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

"Untuk sementara ia akan ditampung di Rutan Kejati Jatim sebelum dipindahkan ke NTT," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP