Bawaslu Jateng Sebut Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye di Seminar PGRI
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kembali menegur mantan wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko yang kini maju Pemilu Legislatif 2019. Dia terindikasi melanggar aturan Pemilu, dalam kegiatan seminar pendidikan yang diadakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 18 November 2018.
"Pelanggarannya karena dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), acara itu murni seminar pendidikan. Akan tetapi sempat menyisipkan unsur kampanye secara verbal seperti ucapan mohon dukungan, penyebaran bahan kampanye, dan membagikan stiker," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/11).
Dia menyebut, dalam kegiatan itu, Panwascam juga meminta klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono. Adapun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat memfasilitasi tempat seminar pendidikan dalam rangka HUT PGRI yang dihadiri Heru.
"Sudah kita mintai keterangan, kegiatan itu ada dugaan Sarjono sebagai ASN terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, dan berikan fasilitas kepada caleg DPR RI dapil 7," jelasnya.
Dari keterangan saksi bahwa Panwascam akan membuat kesimpulan dan rekomendasi ke KPU dan akan ditindaklanjuti perundang-undangan berlaku.
"Intinya Heru melakukan pelanggaran administratif dengan melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, Jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018," ungkapnya.
Kesimpulan kedua, Sarjono selaku Ketua PGRI Purbalingga melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Ayat (1). Adapun pejabat negara struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye Ayat (2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan terbatas, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Saudara Sarjono juga telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik'. Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Rofiuddin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya