3 Tersangka Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sekitar Waduk Jatiluhur
Merdeka.com - Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap jaringan peredaran ganja. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap berinisial AS (22) yang merupakan warga Sleman, YAW (21) dan EY (42) yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda DIY mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial AS pada 13 Februari 2019. Dari tangan AS, polisi mengamankan 101 paket ganja siap edar.
"Dari tersangka AS kami melakukan pengembangan kasus. Ganja yang didapat AS berasal dari seorang pemasok di daerah Karawang, Jawa Barat. Kami pun kemudian mengamankan YAW. Dari YAW ini kemudian mengarah kepada EY," ujar Yuliyanto, Senin (18/2).
Yuliyanto menerangkan dari EY diamankan pula puluhan paket ganja siap edar. Dari penyelidikan kemudian diketahui jika EY ternyata menanam pohon ganja. Pohon ganja ini ditanamnya di lahan Perhutani di sekitaran waduk Jatiluhur. EY diketahui menanam pohon ganja tanpa sepengetahuan Perhutani.
Guna mengelabuhi Perhutani, EY menanam pohon ganja di polybag. Kemudian untuk menyamarkan, pohon ganja ini ditanam di antara pohon pepaya dan tanaman sayur-sayuran lainnya.
"EY menanam 1083 batang (ganja). Ditanam di polybag. Satu polybag itu bisa ditanam 1, 2, 3 batang. Dari pengakuan EY, dia sudah menanam sejak September 2018 yang lalu," urai Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini diantaranya 1.083 tanaman ganja dalam polybag, ratusan bungkus paket ganja, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua buah handphone milik tersangka.
"Untuk tersangka AS dan YEW dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M. Sementara untuk tersangka EY akan diancam hukuman seumur hidup dan denda Rp 13 M," pungkas Yuliyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya