Dari sidang Sanusi, Ahok bakal lanjut ke uji materi MK

Ahok ngotot tak mau cuti karena merasa bersumpah menjabat selama 60 bulan dan tak mau cuti 4 bulan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Dari sidang Sanusi, Ahok bakal lanjut ke uji materi MK
Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjadi saksi di persidangan mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi Pantura Jakarta. Sidang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Di hari yang sama, Ahok, sapaan Basuki, juga diagendakan menghadiri sidang lanjutan uji materi atau judicial review terkait keharusan cuti dalam Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Rencananya sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.Terkait agenda persidangan di MK nanti, Ahok tidak akan menyampaikan kan pendapatnya, melainkan hanya mendengarkan saja. "Sidang MK dengerin aja. Hari ini kan nanti diterima nih pengajuan uji materi saya. Hari ini mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9).Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, pihak pemerintah dan DPR RI akan membawa saksi ahli tata negara. Sehingga pada sidang hari ini juga akan memberikan kesempatan untuk saksi ahli menjelaskan terkait uji materi keharusan cuti dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ini."Nah kita enggak tahu pemerintah dan pihak DPR membawa saksi ahli tata negara enggak, kalau dia bawa ngomong," terangnya.Dia mengaku tak mengetahui apakah sidang hari ini akan sampai pada ke kesimpulan hakim atau tidak. Namun yang pasti, pendaftaran Gubernur DKI Jakarta akan dibuka pada 19 September 2016 mendatang."Enggak, habis ngomong kita dikasih jawaban tapi jawabannya mungkin enggak mesti hari ini. bisa besok, sidang berikutnya," tutupnya.

Rekomendasi