Pramono Minta Perusahaan Jasa Angkut Sampah yang Melanggar Dipublikasikan

Seperti diketahui, tiga orang disanksi dalam kasus buang sampah ilegal di Kramat Jati.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Pramono Minta Perusahaan Jasa Angkut Sampah yang Melanggar Dipublikasikan
Kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) untuk mempublikasikan perusahaan jasa angkut yang membuang sampah sembarangan di Jakarta. Langkah ini ditujukan sebagai efek jera agar praktik serupa tidak berulang.

"Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan praktik pembuangan ilegal dilakukan pihak swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe lalu menumpuknya.

"Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali," katanya.

Sebelumnya, praktik pembuangan dan penimbunan sampah ilegal ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyampaikan tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu pelaku, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Sanksi Administratif Berdasarkan Perda 3/2013

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta memanggil dua pelaku lain, Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

Menurut pemaparan Marulina, Tri Joko menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sampah yang diangkut kemudian dibuang ke lokasi yang tidak semestinya.

Adapun Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Pembuangan dilakukan ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah. Marulina menjelaskan, "Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.”

Rekomendasi