Fraksi Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta, meminta Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan pertanggungjawab (LPJ) selama menjabat gubernur DKI. Pasalnya dalam waktu dua tahun kepemimpinannya, Jokowi belum pernah melakukan pelaporan.Anggota Fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman mengungkapkan, permohonan pengunduran diri Jokowi dari jabatannya dapat diterima. Namun sebelum itu, dia harus bertanggungjawab terhadap berbagai kebijakan selama menjabat."Untuk itu, Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai gubernur DKI Jakarta sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI Jakarta," ungkapnya saat membaca pandangan fraksi di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10).Pasalnya DPRD DKI Jakarta berhak atas LPJ gubernur, kemudian melakukan evaluasi atas tolak ukur keberhasilan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta. Hasil dari evaluasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.Taufiqurrahman menambahkan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan bukan diukur dengan mudahnya memberikan izin atas pengunduran diri. Namun efektivitas harus terukur dengan sebuah standar kinerja yang terukur dan terarah."Sehingga mundurnya seorang gubernur tidak meninggalkan masalah di belakangnya, dan dapat mengganggu kinerja pemerintahan di masa yang akan datang," ujarnya.Dengan pengajuan surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur, dia menilai ada kesan dengan mudahnya seorang pejabat melepaskan tanggung jawab sebagai gubernur."Tidak adanya proses evaluasi terhadap keberhasilan kinerja gubernur selama beliau menjabat, hal ini perlu menjadi perhatian serius. Dan DPRD berhak mendapatkan jawaban dari gubernur atas kinerjanya selama menjabat," tutup Taufiqurrahman.
Fraksi Demokrat-PAN minta Jokowi buat laporan pertanggungjawaban
Selama menjabat 2 tahun, DPRD menilai Jokowi belum pernah memberikan LPJ.
Advertisement
Rekomendasi