Masih Anak, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Tidak Ditahan
Adapun MI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun MI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan MI (17) sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3).
Alasan tidak dilakukan penahanan, karena status MI yang masih di bawah umur. Maka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengharuskan apabila ada tersangka anak berhadapan dengan hukum akan ada treatment khusus dalam penangananya.
"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," terangnya.
Adapun MI telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP.
Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.
Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik. Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil isuzu pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil yaris B-1103-KRT.
Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Baca SelengkapnyaPemuda 18 tahun ini dengan lantang mengaku siap mengganti semua kerusakan mobil dalam kecelakaan tersebut
Baca SelengkapnyaPolisi kesulitan menggali informasi karena sopir truk MI (17) terus bicara melantur terkait kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaDugaan itu didapat berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya