Hukum Vasektomi dalam Islam: Haram atau Boleh? Ini Penjelasan Ulama dan Syarat KB Pria yang Halal Menurut MUI
Ketahui hukum vasektomi dalam Islam, penjelasan ulama, syarat KB pria halal menurut MUI, dan pertimbangan medisnya.
Vasektomi, atau sterilisasi permanen pada pria, kembali menjadi perbincangan hangat setelah muncul wacana dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan agar program Keluarga Berencana (KB)—khususnya vasektomi—dijadikan syarat menerima bantuan sosial (bansos). Usulan ini menimbulkan polemik dan mendorong masyarakat bertanya kembali: bagaimana sebenarnya hukum vasektomi dalam pandangan Islam?
Dalam ajaran Islam, memiliki keturunan merupakan tujuan utama dari pernikahan dan bagian dari anugerah Allah SWT. Oleh sebab itu, tindakan medis yang secara permanen menghilangkan kemungkinan untuk memiliki anak dipandang serius dalam hukum Islam.
Hukum Vasektomi Menurut NU: Haram Kecuali dalam Kondisi Darurat
Dalam Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Krapyak, Yogyakarta, diputuskan bahwa tindakan sterilisasi secara permanen, seperti vasektomi, hukumnya adalah haram, karena memutus jalur keturunan secara permanen. Namun, terdapat pengecualian apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.
“Meski begitu, dalam kondisi darurat, hukum haram dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak,” jelas Ustaz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar, seperti dikutip dari NU Online, Senin (12/5/2025).
NU menegaskan bahwa sterilisasi hanya diperbolehkan jika bersifat sementara dan masih bisa dipulihkan, serta tidak merusak organ reproduksi. Ini berarti vasektomi, yang bersifat permanen, tidak diperbolehkan selama tidak dalam kondisi darurat.
Kaidah fikih yang digunakan untuk membolehkan vasektomi dalam keadaan darurat berbunyi: “Jika dua mafsadah (kerusakan) bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya.”
Mayoritas Ulama Menyatakan Haram
Pandangan mayoritas ulama sejalan dengan keputusan NU. Mereka menilai bahwa memutus kehamilan secara permanen, baik pada laki-laki maupun perempuan, termasuk perbuatan yang dilarang.
Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dan Ibnu Yunus, dua ulama besar, menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan cara medis untuk mencegah kehamilan secara total, bahkan jika dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Dikutip dari Nihayatul Muhtaj (juz 8, hlm. 443), Syekh Izzuddin menyatakan: “Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.”
MUI: Vasektomi Diperbolehkan, Tapi Harus Penuhi 5 Syarat
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada tahun 2012 di Tasikmalaya, menyatakan bahwa vasektomi hukum dasarnya adalah haram. Namun, bisa menjadi boleh (mubah) jika dilakukan dengan memenuhi lima syarat ketat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan syarat-syarat tersebut:
1. Dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
3. Ada jaminan medis bahwa vasektomi dapat dipulihkan kembali (rekanalisasi) dan fungsi reproduksi bisa kembali normal.
4. Tidak menimbulkan mudarat (bahaya) bagi pelakunya.
5. Tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap.
Dengan teknologi medis yang semakin berkembang, memungkinkan vasektomi dilakukan dengan cara yang bisa dibalikkan. Namun, hal ini tetap harus dikaji dengan sangat hati-hati dan berdasarkan fatwa serta pendapat medis yang dapat dipercaya.
Islam Tak Kaku, Tapi Berprinsip pada Maqashid Syariah
Dalam Islam, terdapat prinsip maqashid syariah atau tujuan syariat, yang mencakup lima hal utama: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka dari itu, selain menjaga keturunan, menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa juga merupakan hal yang penting dalam Islam.
Zainul Millah menekankan: “Umat Islam perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan medis semacam ini dan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter yang amanah serta ulama yang paham fikih kontemporer.”
Bolehkah Vasektomi Menurut Islam?
Secara garis besar, vasektomi hukumnya haram dalam Islam, karena menghilangkan kemampuan untuk memiliki keturunan secara permanen. Namun, dalam kondisi darurat, seperti risiko kesehatan yang berat atau adanya penyakit yang bisa membahayakan jiwa, tindakan ini bisa menjadi diperbolehkan, selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
MUI dan NU sama-sama memberi ruang dalam hukum Islam bagi kondisi khusus ini, namun dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin tidak menutup mata terhadap realitas medis, tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai utama dalam kehidupan keluarga dan keberlanjutan generasi.
Kontroversi vasektomi sebagai syarat bansos memang memancing reaksi beragam. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kebijakan publik tetap sejalan dengan nilai agama dan kemanusiaan. Bagi umat Islam, keputusan untuk melakukan KB—terutama vasektomi—sebaiknya diambil dengan penuh tanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama terpercaya.