Warga di Negara Ini Boleh Istirahat 20 Menit Setiap 2 jam Akibat Gelombang Panas Ekstrem.
Suhu di negara itu tercatat mencapai 40,2 derajat Celcius, menandakan kondisi cuaca yang sangat panas.
Menanggapi fenomena panas ekstrem yang sedang terjadi di Korea Selatan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan waktu istirahat selama minimal 20 menit setiap dua jam bagi pekerja yang bekerja di luar ruangan selama periode panas ekstrem. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi warga negara dari suhu tinggi yang berbahaya, di mana Seoul, Korea Selatan, kini berada dalam peringatan gelombang panas pertamanya tahun ini, yang datang lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peringatan panas dikeluarkan pada saat suhu mencapai 33 derajat Celcius, sedangkan peringatan lebih lanjut dikeluarkan untuk suhu 35 derajat Celcius atau lebih. Kebutuhan akan perlindungan yang lebih ketat terkait dengan panas sangat mendesak setelah terjadinya kematian seorang pekerja konstruksi asal Vietnam berusia 23 tahun di Gumi, Provinsi Gyeongsang Utara. Pada hari yang sangat panas baru-baru ini, pekerja tersebut ditemukan dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri di lokasi konstruksi, dengan suhu tubuh yang mencapai 40,2 derajat Celcius. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia setelah kejadian tersebut.
Kematian tragis ini telah memicu seruan dari berbagai kelompok buruh untuk segera menerapkan peraturan keselamatan yang lebih ketat demi mencegah terulangnya kasus serupa. Pada hari Jumat, Komite Reformasi Regulasi telah menyetujui usulan amandemen terhadap Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Amandemen ini akan mewajibkan adanya waktu istirahat ketika suhu yang dirasakan di tempat kerja melebihi 33 derajat Celcius. Komite tersebut mengadakan sidang khusus untuk membahas langkah-langkah ini, dan klausul tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli sebagai bagian dari revisi yang lebih komprehensif terkait suhu ekstrem.
Memberikan tekanan pada usaha kecil
Implementasi kebijakan tersebut mengalami penundaan setelah komite memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan kembali sebanyak dua kali. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan standar yang seragam dapat membebani usaha kecil. Menanggapi situasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta peninjauan ulang atas rekomendasi komite, yang merupakan langkah yang jarang terjadi. Hal ini karena komite tidak memiliki preseden untuk meninjau item yang sama hingga tiga kali. Kementerian menyatakan bahwa permintaan ini muncul setelah adanya diskusi lebih lanjut dengan Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah, terutama terkait dengan dampak parah dari gelombang panas yang sedang berlangsung. "Kami berencana menerapkan sistem ini untuk memastikan hak pekerja untuk beristirahat selama gelombang panas," ungkap seorang pejabat pemerintah dari kantor koordinasi kebijakan. Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan menginformasikan bahwa mereka akan segera melaksanakan prosedur tindak lanjut. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan dan menegakkan aturan yang telah direvisi dalam waktu dekat, yaitu pada minggu depan.