Waspada, Jam Kerja yang Panjang Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Kematian
Setiap perusahaan pasti memiliki jam kerja tersendiri.
Setiap perusahaan pasti memiliki jam kerja tersendiri.
Waspada, Jam Kerja yang Panjang Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Kematian
Setiap perusahaan harus menaati aturan jam kerja karyawan. Perusahaan atau pemberi kerja harus memberikan jam kerja sesuai yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Di antaranya, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. Kemudian 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Meski demikian, tak jarang pekerja harus lembur kerja.
Tentunya hal ini menambah jumlah jam kerja karyawan. Sayangnya, jam kerja yang panjang justru meningkatkan risiko kematian.
Dalam studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dipublikasikan di Environment International, jam kerja panjang menyebabkan 745.000 kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik pada tahun 2016, meningkat 29 persen sejak tahun 2000.
WHO dan ILO memperkirakan bahwa, pada tahun 2016, 398.000 orang meninggal karena stroke dan 347.000 karena penyakit jantung akibat bekerja setidaknya 55 jam sehari. pekan. Antara tahun 2000 dan 2016, jumlah kematian akibat penyakit jantung akibat jam kerja panjang meningkat sebesar 42%, dan akibat stroke sebesar 19%.
Beban penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan ini sangat signifikan terjadi pada laki-laki (72% kematian terjadi pada laki-laki), masyarakat yang tinggal di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara, dan pekerja paruh baya atau lebih tua.
Sebagian besar kematian yang tercatat terjadi pada orang yang meninggal pada usia 60-79 tahun, yang telah bekerja selama 55 jam atau lebih per minggu antara usia 45 dan 74 tahun.
Studi tersebut menyimpulkan bahwa bekerja 55 jam atau lebih per minggu dikaitkan dengan risiko stroke yang diperkirakan 35% lebih tinggi dan risiko kematian akibat penyakit jantung iskemik 17% lebih tinggi, dibandingkan dengan bekerja 35-40 jam seminggu.
Selain itu, jumlah orang yang bekerja dengan jam kerja panjang semakin meningkat, dan saat ini mencapai 9% dari total populasi global. Tren ini menempatkan lebih banyak orang pada risiko kecacatan akibat kerja dan kematian dini.
"Bekerja 55 jam atau lebih per minggu merupakan bahaya kesehatan yang serius. Sudah saatnya kita semua, pemerintah, pengusaha, dan pekerja menyadari fakta bahwa jam kerja yang panjang dapat menyebabkan kematian dini," kata Direktur Departemen Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Kesehatan WHO, Maria Neira.
Studi WHO dan ILO
Terlebih lagi, pandemi covid-19 telah mengubah cara kerja banyak orang secara signifikan.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, justr hal ini kerap mengaburkan batasan antara rumah dan pekerjaan.
"Selain itu, banyak perusahaan terpaksa mengurangi atau menutup operasinya untuk menghemat uang, dan orang-orang yang masih menerima gaji akhirnya bekerja lebih lama. jam kerja. Tidak ada pekerjaan yang sebanding dengan risiko stroke atau penyakit jantung. Pemerintah, pengusaha dan pekerja harus bekerja sama untuk menyepakati batasan-batasan untuk melindungi kesehatan pekerja," katanya.
Pemerintah, pengusaha dan pekerja dapat mengambil tindakan berikut untuk melindungi kesehatan pekerja:
- pemerintah dapat memperkenalkan, menerapkan dan menegakkan undang-undang, peraturan dan kebijakan yang melarang kerja lembur wajib dan memastikan batasan maksimum waktu kerja;
- perjanjian bipartit atau perundingan bersama antara pengusaha dan asosiasi pekerja dapat mengatur waktu kerja lebih fleksibel, sekaligus menyepakati jumlah jam kerja maksimal;
- karyawan dapat membagi jam kerja untuk memastikan bahwa jumlah jam kerja tidak melebihi 55 jam atau lebih per minggu.