Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Jam masuk kerja akan dibagi dua.
Jam masuk kerja akan dibagi dua.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembagian jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Uji coba ini bakal dilakukan terlebih dahulu di lingkup internal ASN DKI Jakarta.
Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal melihat dulu efek penerapan uji coba di internal Pemprov sebelum diterapkan pihak swasta.
"Kan yang pertama dilihat dulu ada efeknya tidak, begitu ada efeknya baru akan dilihat untuk penerapan di sektor lainnya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7).
Meski demikian, beberapa karyawan di SCBD-Sudirman sudah mulai berkomentar. Shania (24) yang berkantor di Millennium Centennial Center, Sudirman, mengaku tidak setuju dengan penerapan pembagian kerja.
Shania menilai, kemacetan di Jakarta dapat berkurang jika menerapkan work from home (WFH). "Itu cuman bikin macet nambah panjang. Habis waktu di jalan. Terus juga kerjaan sebenarnya bisa dari rumah dikerjain," kata Shania.
Meski demikian, Jessica (26) yang juga berkantor di Millennium Centennial Center, lebih terbuka dengan kebijakan ini. Ia mendukung aturan ini jika dapat berhasil mengurangi kemacetan. "Agak repot harus adaptasi ulang. Yang biasa bangun pagi, jadi lebih siangan. Cuman satu sisi kalo bisa mencegah macet ya why not dicoba. Soalnya belum ada bayangan macetnya bakal seberkurang apa juga," ujar Jessica.
Namun, Jessica menambahkan bahwa ia berharap perusahaannya itu menerapkan WFH. "Mending WFH. Enggak pernah setuju sih sama kebijakan balik WFO. Apalagi untuk kerjaan yang bisa dikerjain di rumah atau jarak jauh," tambahnya.
Terakhir, Adrian (27) memiliki dua kekhawatiran terkait pengaturan jam kerja. Menurutnya, pembagian jam kerja tak akan berpengaruh terhadap kemacetan bila hanya diterapkan kepada ASN. "Bagaimana implementasinya untuk swasta, apakah hanya imbauan? Saya rasa kalau cuman PNS sih harusnya impact-nya nggak sebesar kalau bisa di-implement ke swasta juga," katanya.
Kemudian, kekhawatiran yang kedua adalah ia takut perusahaan menjadi nakal. Ia khawatir karyawan yang masuk pukul 08.00 WIB harus bekerja lebih lama dan selesai kerja seperti yang masuk pukul 10.00 WIB. "Saya khawatir kalau yang masuk di jam 8 nanti prakteknya keluarnya barengan dengan yang masuk jam 10 karena untuk shiftnya terlalu berdekatan," sambungnya.
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca SelengkapnyaPenerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKoalisi dengan Anies Baswedan membawa kebaikan dan manfaat.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai yang terpenting dalam salam merdeka adalah semangat juang.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika ada kesulitan dalam penyelenggaraan Pilkada seharusnya diatasi bukan ditunda.
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaTerkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.
Baca Selengkapnya