Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS

<br>Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBSs<br>


Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBSs


Jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS

Diketahui, Kejagung telah memeriksa dua Direktur Utama kedua perusahaan ini yakni HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS.

Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik masih memperkuat alat bukti terkait penanganan kasus ini. 

Jaksa juga masih turut mendalami keterlibatan IGS dan UBS dalam kasus ini. 

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik masih memperkuat alat bukti terkait penanganan kasus ini. 


"Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti," kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (3/11). 

merdeka.com

Jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak. 

Jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak. 

Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. 


"Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya saja," tambah Febrie. 

merdeka.com


Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa penyidik diketahui telah menggeledah kantor dua perushaan tersebut di awal penyidikan kasus ini.

Tak hanya itu saja, jaksa sendiri telah menduga baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghidari pajak.

"Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan," kata Boyamin.


Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.


Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Namun, hingga kini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.

PT Indah Golden Signature (IGS) yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur meupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan di Tanah Air. Sedangkan PT UBS dari penelusuran di internet, adalah produsen perhiasan emas dan logam mulia.

Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Kaltim Raih Anugerah KPI 2023 dalam Kategori Pemerintah Peduli Penyiaran
Pemprov Kaltim Raih Anugerah KPI 2023 dalam Kategori Pemerintah Peduli Penyiaran

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan terima kasih kepada lembaga penyiaran yang konsisten memberikan pelayanan informasi terbaik.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya