Disnakertrans Kaltara Teruskan Edaran WFH, Perusahaan Diimbau Terapkan Seminggu Sekali

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara telah meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Work From Home (WFH) dan optimasi energi, mengimbau perusahaan menerapkan WFH seminggu sekali.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disnakertrans Kaltara Teruskan Edaran WFH, Perusahaan Diimbau Terapkan Seminggu Sekali
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara telah meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Work From Home (WFH) dan optimasi energi, mengimbau perusahaan menerapkan WFH seminggu sekali. (AntaraNews)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. SE ini mengatur tentang Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Asnawi, mengonfirmasi penerimaan surat penting tersebut di Tanjung Selor pada Rabu (2/4).

Surat edaran bernomor M/6/HK.04/III/2026 ini segera diteruskan oleh Disnakertrans Kaltara kepada seluruh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan energi nasional. Tujuannya adalah mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah tantangan energi.

Penerusan SE ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong efisiensi dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Melalui SE ini, perusahaan diimbau untuk menerapkan kebijakan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu. Kebijakan ini diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing perusahaan serta jam kerja yang berlaku.

Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk segera mengimplementasikan kebijakan WFH sesuai dengan arahan dari Kemnaker. Pelaksanaan WFH ini diatur secara internal oleh masing-masing perusahaan. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja/buruh tetap terpenuhi selama periode WFH.

Beberapa ketentuan utama dalam pelaksanaan WFH meliputi pembayaran upah/gaji dan hak lainnya yang harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Pekerja/buruh yang menjalani WFH juga tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai tugasnya.

Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga optimal. Hal ini penting agar transisi ke pola kerja WFH tidak berdampak negatif pada operasional bisnis. Fleksibilitas dalam pengaturan WFH diharapkan dapat memberikan manfaat ganda bagi pekerja dan perusahaan.

Meskipun WFH diimbau secara luas, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini karena sifat operasionalnya yang memerlukan kehadiran fisik. Sektor-sektor tersebut antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat. Sektor ritel/perdagangan, industri/produksi, jasa, makanan/minuman, transportasi/logistik, dan keuangan juga termasuk dalam pengecualian ini.

Selain kebijakan WFH, SE Kemnaker juga menekankan pentingnya Program Optimasi Pemanfaatan Energi di tempat kerja. Program ini mencakup pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak juga menjadi fokus utama.

Perusahaan diimbau untuk melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur. Keterlibatan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sangat diharapkan dalam merancang dan melaksanakan program ini. Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi untuk cara kerja yang produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi