Laporan Aljazeera: 51 Negara Kirim Senjata ke Israel Selama Genosida di Gaza, Ini Daftar 5 Negara Terbanyak

Temuan Aljazeera mengungkap ada 5 negara yang palig=ng banyak mengirim senjata ke Israel selama genosida di Gaza, Palestina.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Laporan Aljazeera: 51 Negara Kirim Senjata ke Israel Selama Genosida di Gaza, Ini Daftar 5 Negara Terbanyak
Foto arsip memperlihatkan seorang petugas persenjataan penerbangan memindahkan MK-84 ke dalam lift pesawat di samping pesawat tempur F-14 (©REUTERS/Jim Hampshire/US Navy photo/Handout/File Photo)

Investigasi Aljazeera yang dipublikasikan pada 23 Mei mengungkap produk-produk militer dari sedikitnya 51 negara dan wilayah pemerintahan sendiri terus masuk ke Israel bahkan setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementara terkait genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Pada Januari 2024, pengadilan tertinggi PBB itu memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah guna mencegah tindakan genosida di Gaza. Saat itu, pengeboman brutal Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Namun, negara-negara di seluruh dunia tetap memberikan senjata dan bantuan militer kepada militer Israel, demikian temuan laporan Aljazeera.

Impor Senjata Justru Meningkat

Bom MK-84 yang dikirim Donald Trump ke Israel
Foto arsip memperlihatkan seorang petugas persenjataan penerbangan memindahkan MK-84 ke dalam lift pesawat di samping pesawat tempur F-14 ©REUTERS/Jim Hampshire/US Navy photo/Handout/File Photo

Dengan menggunakan data impor Otoritas Pajak Israel (ITA), catatan bea cukai, dan permintaan kebebasan informasi, investigasi Aljazeera menemukan bahwa barang-barang terkait militer dikirim ke Israel dari negara-negara di Eropa, Asia, Amerika Utara, dan Amerika Selatan, termasuk banyak negara yang telah menandatangani konvensi genosida.

Dalam beberapa kasus, pasokan militer tersebut berasal dari negara-negara yang secara publik telah memberlakukan embargo senjata terhadap Israel atau setidaknya sebagian menghentikan pasokan senjata ke negara itu.

Menurut data ITA, impor senjata Israel justru meningkat setelah putusan ICJ, terutama impor amunisi.

Lima pemasok militer terbesar ke Israel—yakni AS, India, Rumania, Taiwan, dan Republik Ceko—semuanya meningkatkan pengiriman peralatan militer ke Tel Aviv setelah putusan tersebut.



Negara-negara Itu Terlibat Kejahatan Internasional

Data ITA menunjukkan bahwa sebanyak 2.603 pengiriman barang terkait militer senilai 885 juta dolar AS dikirim ke Israel antara Oktober 2023 hingga Oktober 2025. Dari jumlah itu, barang senilai 805 juta dolar AS dikirim setelah putusan Januari 2024.

Pengiriman tersebut mencakup amunisi, bahan peledak militer, suku cadang senjata, dan komponen kendaraan lapis baja.

Menurut Stephen Humphreys, profesor hukum internasional di London School of Economics, terdapat “bukti yang cukup bahwa negara-negara yang mempersenjatai Israel mungkin terlibat dalam kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

“Gencatan senjata terbaru tidak mengubah hal ini,” ujar Gerhard Kemp, profesor hukum pidana di University of the West of England, seperti dilansir the Cradle, Jumat (23/5).



Kesimpulan PBB

Sejak gencatan senjata yang dicapai pada Oktober 2025, Israel disebut tetap membunuh warga sipil Palestina di Gaza dan menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menghancurkan kelompok tersebut secara keseluruhan atau sebagian, kata Kemp.

Hal ini menunjukkan negara-negara masih memiliki kewajiban untuk menghentikan dukungan terhadap perang Israel di Gaza, yang kini telah menewaskan sedikitnya 72.000 orang. Puluhan ribu lainnya masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan yang dibom Israel.

“Beberapa negara memiliki pemahaman yang sangat sempit tentang kewajiban mencegah genosida dan menunggu adanya keputusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi genosida di Gaza,” kata Kemp.

“Namun ICJ kemungkinan membutuhkan beberapa tahun lagi untuk membuat keputusan tersebut. Pandangan yang lebih tepat adalah melihat kewajiban hukum domestik ... dan kewajiban serta instrumen hukum internasional yang dipicu oleh bukti yang tersedia.”

Meski ICJ belum mengeluarkan putusan final, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki menerbitkan laporan pada September 2025 yang menyimpulkan bahwa Israel “telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.”

Laporan PBB tersebut menegaskan bahwa “negara-negara wajib mengambil langkah untuk memastikan pencegahan tindakan yang dapat dianggap sebagai aksi genosida ... termasuk transfer senjata yang digunakan atau kemungkinan digunakan Israel untuk melakukan tindakan genosida.”

Rekomendasi