Otoritas kehakiman Irak menyita uang tunai sekitar US$10 juta atau kurang lebih Rp176 miliar (kurs 17.628 per US$), 35 properti, dan enam kendaraan dalam penyidikan kasus korupsi di sektor minyak dan gas.
Dikutip dari Anadolu, Jumat (4/9/2026), Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan seorang hakim investigasi di Pengadilan Kriminal Pusat Baghdad untuk Pemberantasan Korupsi memerintahkan penyitaan aset milik terdakwa Alaa Mohsen Khalaf.
Rincian aset yang disita meliputi 7 miliar dinar Irak atau sekitar US$5,3 juta, serta tambahan uang tunai sebesar US$5,5 juta. Selain itu, aparat juga mengamankan 35 properti dan enam kendaraan atas nama yang bersangkutan. Penyelidikan disebut masih berlangsung.
Khalaf sebelumnya menjabat sebagai direktur kantor Adnan al-Jumaili, mantan wakil menteri perminyakan Irak untuk urusan penyulingan. Al-Jumaili juga telah ditahan terkait tuduhan penyalahgunaan dana publik.
Langkah penyitaan ini dilakukan di tengah kampanye nasional pemberantasan korupsi keuangan dan administrasi yang dijalankan pemerintah Irak bersama Dewan Kehakiman Tertinggi sejak 28 Juni. Agenda tersebut menargetkan pihak-pihak yang terlibat korupsi sekaligus memulihkan dana publik.
Menurut otoritas, penyelidikan turut menyoroti kesaksian al-Jumaili setelah ia diberhentikan pada Juni atas dugaan pemborosan dana publik dan pemberian kontrak yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, kampanye ini telah berujung pada penahanan puluhan pejabat, mantan pejabat, anggota parlemen, dan pengusaha, termasuk sejumlah tokoh yang bergerak di sektor perminyakan. Aparat juga melakukan penggerebekan di Baghdad serta sejumlah provinsi yang menghasilkan penyitaan uang tunai, properti, dan berbagai aset lain yang terkait penyidikan kasus korupsi tersebut.