DPD RI Dalami Problematika Harmonisasi Aturan Daerah, Soroti Implementasi UU Pemda yang Belum Efektif
PPUU DPD RI mendalami isu krusial harmonisasi aturan daerah serta implementasi UU Pemda yang belum efektif, mengungkap tumpang tindih regulasi dan dampaknya.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tengah serius mendalami persoalan krusial. Mereka fokus pada harmonisasi aturan daerah di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berjalan efektif.
Kunjungan kerja PPUU DPD RI ini berlangsung di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dari tanggal 20 hingga 22 November 2025. Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, memimpin langsung kegiatan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara langsung hambatan dan tantangan di lapangan.
Inisiatif ini muncul karena adanya penilaian bahwa implementasi UU Pemda masih belum optimal. Banyak regulasi di tingkat daerah yang belum sinkron dengan kebijakan pusat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan disharmonisasi serta tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.
Problematika Disharmonisasi Regulasi dan Hiperregulasi Daerah
Salah satu persoalan paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah belum sinkronnya berbagai regulasi. Ketidakselarasan ini terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kondisi tersebut menciptakan kompleksitas dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut Abdul Kholik, kondisi ini menyebabkan disharmonisasi yang signifikan. Selain itu, tumpang tindih kewenangan juga sering terjadi, serta ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan. Hal ini tentu menghambat laju pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Fenomena hiperregulasi juga semakin memperumit sistem hukum yang ada. Keberadaan sejumlah peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional menjadi masalah. Kondisi ini bahkan menambah beban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata senator asal Jawa Tengah itu.
Hambatan Harmonisasi dan Peran Pengawasan Pusat
Hambatan harmonisasi aturan juga muncul akibat minimnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi. Ketiadaan pedoman ini menyulitkan daerah dalam menyusun regulasi yang konsisten. Akibatnya, interpretasi dan implementasi aturan menjadi beragam.
Mekanisme pengawasan pusat terhadap peraturan daerah melalui Pasal 251 UU Pemda sering dipersepsikan sebagai intervensi. Meskipun demikian, tujuan utama pengawasan ini adalah untuk menjaga keselarasan kebijakan nasional. Persepsi ini terkadang menimbulkan resistensi di tingkat daerah.
Kunjungan kerja PPUU ke DPRD Kabupaten Banyumas menjadi ruang penting. Mereka ingin memetakan hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi daerah. Fokusnya adalah terkait sinkronisasi regulasi dan kebijakan.
Dalam pertemuan tersebut, PPUU menggali persoalan tumpang tindih aturan. Mereka juga mengidentifikasi ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan. Selain itu, kebutuhan penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan juga menjadi perhatian utama.
Masa Depan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Adaptif
Melalui kegiatan ini, PPUU berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang komprehensif. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendukung perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Pemda. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih baik.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih efektif. Selain itu, regulasi yang ada harus sesuai dengan prinsip desentralisasi. Hal ini penting demi terciptanya pemerintahan daerah yang otonom dan bertanggung jawab.
“Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dan kajian dari berbagai pihak," ujar Abdul Kholik. Ia menambahkan, "agar arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah lebih sinkron dan berkeadilan.”
Sumber: AntaraNews