PP Tunas Dorong Peran Aktif Orang Tua Dampingi Anak di Ruang Digital
Wakil Menteri Kemenekraf Irene Umar tegaskan PP Tunas menjadi momentum penting untuk tingkatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital, demi ekosistem digital yang sehat.
Wakil Menteri Kemenekraf Irene Umar menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai pendorong utama peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan Irene di Surabaya, Sabtu (28/3), usai menghadiri acara PUBGM Anniversary Carnival. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi perlindungan anak di era digital yang terus berkembang pesat.
Menurut Irene, perlindungan anak bukan hanya tentang aturan semata, melainkan juga memerlukan keterlibatan penuh dari para orang tua dalam memahami aktivitas digital anak sehari-hari. Ia menekankan bahwa dampak positif atau negatif dari penggunaan teknologi tidak hanya bergantung pada jenis permainan, tetapi juga pada bimbingan yang diberikan oleh orang tua. Kesadaran ini menjadi krusial untuk membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak dini.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemahaman orang tua mengenai berbagai jenis gim dan konten digital yang diakses oleh anak-anak sesuai dengan kelompok usia mereka. Kehadiran regulasi ini bertujuan untuk membantu orang tua dalam menetapkan batasan yang tepat serta memilih aktivitas digital yang konstruktif bagi perkembangan anak. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan edukatif.
Pentingnya Keterlibatan Orang Tua dalam Ekosistem Digital
Irene Umar menegaskan bahwa orang tua perlu beradaptasi dengan perkembangan pesat dunia gim dan ruang digital yang kini melampaui sekadar sarana hiburan. Platform-platform ini telah bertransformasi menjadi ruang interaksi sosial yang dinamis serta membuka peluang baru dalam ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pemahaman mendalam dari orang tua sangat dibutuhkan.
Ia mengimbau agar orang tua terlibat langsung dalam aktivitas digital anak untuk menjembatani kesenjangan pemahaman teknologi. Keterlibatan ini akan memungkinkan orang tua untuk mengetahui secara persis konten apa yang diakses dan interaksi apa yang terjadi. Pendekatan ini dinilai lebih efektif daripada sekadar melarang penggunaan teknologi. “Imbauannya buat semua orang tua, ikutan main supaya tahu persis apa yang terjadi,” tutur Irene.
Wamenekraf juga menekankan bahwa metode pendampingan jauh lebih efektif dibandingkan pelarangan total dalam membangun ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak. Dengan merangkul dan membimbing, orang tua dapat mengarahkan anak menuju penggunaan teknologi yang positif. Ini sejalan dengan semangat PP Tunas yang mendorong kolaborasi semua pihak. “Kenapa nggak kita bersama-sama, alih-alih melarang, mari kita merangkul,” jelasnya.
Tanggung Jawab Platform Digital Berdasarkan PP Tunas
Selain peran aktif orang tua, PP Tunas juga mengatur tanggung jawab signifikan bagi platform digital dalam melindungi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini. Regulasi ini memastikan bahwa semua pihak memiliki peran dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Mediodecci menjelaskan bahwa platform digital diwajibkan untuk melakukan penilaian risiko terhadap setiap layanan yang mereka sediakan, terutama yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap anak di ruang digital. Ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah potensi bahaya sejak awal. “Platform juga diberikan tanggung jawab untuk menilai risiko apa yang bisa memberikan dampak pada anak,” tuturnya.
Kewajiban ini menjadi bagian krusial dalam PP Tunas, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki mekanisme perlindungan yang terukur dan sistematis. Tujuannya adalah untuk menjaga pengguna usia anak dari konten atau interaksi yang tidak sesuai. Dengan demikian, platform digital turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan daring yang positif.
Sumber: AntaraNews