Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu memasukkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Salah satu poin yang bakal direvisi dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penyadapan.Seperti diketahui, KPK selama ini memiliki kelebihan ketimbang penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung dan Polri. Salah satunya soal penyadapan. KPK bebas melakukan penyadapan tanpa seizin lembaga hukum atau pengadilan.Tak sedikit kasus suap dan korupsi yang dibongkar KPK hasil dari penyadapan. Namun rupanya, kelebihan KPK tersebut membuat Kejagung dan Polri ingin juga memilikinya.Jaksa Agung HM Prasetyo kemarin mengeluhkan peraturan penyadapan yang hanya boleh dilakukan oleh KPK. Menurutnya, institusi hukum lain seperti Kejaksaan Agung juga memerlukan kewenangan penyadapan dalam mempercepat penyelidikan kasus."Kami mengalami kesulitan melakukan penyadapan langsung. Kita dalam pemeriksaan dan penyelidikan perlu izin atasan langsung," kata HM Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6).Menurutnya, Kejaksaan Agung dan Polri berharap teknis penyadapan seperti yang dimiliki KPK juga dapat diterapkan di korps Adhyaksa dan korps Bhayangkara. Sebab, tanpa tata cara penyadapan akan mempersulit kedua lembaga itu melakukan penyelidikan."Ini justru membuat penyelesaian kasus semakin lama dan berlarut-larut," kata Prasetyo.
Advertisement
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti beberapa waktu lalu mengatakan, jika pihaknya hendak melakukan penyadapan harus ada kasus yang terungkap terlebih dahulu. Bahkan, pihaknya harus mendapat izin dari pengadilan atau lembaga hukum terkait.Hal ini berbeda dengan KPK yang tak perlu mendapat izin untuk melakukan penyadapan."Kita tidak pernah mengajukan. Padahal sebetulnya konteks itu berbeda, konteksnya itu, waktu itu perbandingan Polri dengan KPK. Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin, kemudian bisa siapa saja. Kalau tidak ada kasus bisa juga dilakukan penyadapan. Tetapi Polri ada kasus baru bisa penyadapan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (26/6).Menurut Badrodin, jika Polri dan KPK mau dibandingkan maka harus fair. Yakni memiliki kewenangan yang sama soal penyadapan."Kalau mau di perbandingkan harus fair, sama-sama kewenangannya sama. Sehingga kemudian bisa diperbandingkan outputnya. Tapi ini diperbandingkan kewenangannya berbeda. Itu konteksnya," imbuhnya.Badrodin mengungkapkan, ada perbedaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan Polri. Menurutnya, KPK bebas melakukan penyadapan terhadap siapa pun. Namun, Polri tak bisa leluasa melakukan penyadapan untuk membongkar kasus yang ditangani oleh KPK."Kalau mau memberantas korupsi memang ini, yang kewenangan KPK memang bagus. Tetapi memang harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Memang ada perbedaan kewenangan penyadapan di situ. Antara kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Polri dengan kewenangan KPK bagus," kata dia.
Advertisement
Lantas bagaimana tanggapan KPK? Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku mendukung Polri untuk mengajukan aturan yang memperbolehkan Korps Bhayangkara untuk melakukan penyadapan. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kerjasama antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi."Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap. Ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).Menurut dia, masih banyak pihak yang belum memahami UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak UU Tipikor dibuat dan diberlakukan, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyadapan."Banyak yang kurang mendalami UU Tipikor, karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diperlakukan dan juga saya tim perumus, Pasal 26 Penjelasan UU Tipikor, penyidik, termasuk pentelikon/penuntut umum, memiliki kewenangan sadap (wiretapping), jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," jelasnya.Meski demikian, Indriyanto mengakui kalau KPK memiliki kewenangan penyadapan yang lebih dari lembaga hukum lainnya. Pasalnya, KPK dianggap sebagai power based on legally. Sehingga KPK tidak perlu izin pengadilan alias court order.Karena itu, menurut Indriyanto, jika pihak kepolisian ingin memiliki kewenangan yang sama dalam penyadapan, sebaiknya mengajukan pengaturan kewenangan penyadapan dalam rancangan UU Polri."Soal izin, kan administratif dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgen dan mendesak, jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansial," tandasnya.
Advertisement
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyatakan permintaan Jaksa Agung agar diberikan kewenangan menyadap seperti KPK sebagai bentuk pencitraan belaka. Dia menjelaskan institusi KPK dan Kejaksaan memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam kewenangan penyadapan."Jaksa jangan cuma cari pencitraan saja. Ini bukan soal menangkap dan memenjarakan orang. Tetapi tentang keadilan dan ketegasan hukum," kata Junimart Girsang.Dia menilai seseorang yang menginginkan revisi UU KPK tentang kewenangan penyadapan diberlakukan sebagai kegagalan pemahaman tentang peraturan tersebut. Dalam Pasal 26 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa penyidik, penyelidik dan penuntut umum memiliki kewenangan penyadapan.