Bandar judi online diringkus di Deli Serdang
Merdeka.com - Seorang bandar judi bola dan kasino online diringkus tim dari Polda Sumut. Dua operatornya masih diburu polisi.
Tersangka bandar judi yang ditangkap yaitu Arifin Hakim alias Arifin alias Tek Ling (38), penduduk Jalan Belibis No 88Q, Kompleks Grand Cemara, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dia ditangkap tim dari Subdit I Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut di rumahnya, Rabu (8/10).
"Dua operator judi online ini yaitu Joni dan Toni, sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Kamis (9/10).
Joni dan Toni diketahui mengelola dan mengorganisir praktik perjudian online ini dari apartemen di Jalan Teluk Gong, Jakarta Utara. Omzet mereka ratusan juta rupiah per hari.
Penangkapan yang dipimpin Kasubdit Cyber Crime AKBP Ikhwan ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas perjudian online yang ditawarkan melalui jaringan internet. Setelah diselidiki dan ditemukan bukti-bukti kuat, rumah Arifin digerebek. Laki-laki itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Dari rumah Arifin, petugas menyita 8 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit desktop komputer, kartu kredit Bank ANZ dan BCA atas nama Arifin, 1 flashdisk, 24 print out rekening koran atau tagihan berbagai bank, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, para penjudi harus login ke situs yang sudah disiapkan pengelola. Mereka berkomunikasi dengan Toni atau Joni melalui telepon genggam atau laptop.
"Uang yang di taruhkan maupun hasil kemenangan ditransfer melalui rekening," sebut Helfi.
Dalam praktik perjudian ini, Arifin Cs menawarkan tebakan hasil pertandingan sepakbola dari seluruh liga dunia. Petaruh harus memasukkan uangnya dalam nominal tertentu untuk bisa ikut bermain. "Dari uang yang ada di akunnya, pemain bisa memasang taruhan," jelas Helfi.
Arifin diketahui sudah menjadi bandar judi online ini sejak 2009. Pemain judi yang terdata berkisar 100 orang.
Helfi menambahkan penyidik akan memblokir rekening tersangka yang digunakan untuk menampung atau mentransfer dana perjudian. Tidak tertutup kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini juga bakal disidik.
"Tersangka Arifin dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara 6 tahun," pungkas Helfi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaDiduga Kalah Judi Online, Sopir Truk Gantung Diri di Tol Tangerang-Merak
sopir truk (24) ditemukan tewas di Tol Tangerang-Merak.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaJeli Melihat Bisnis dari Maraknya Penggemar Game di Indonesia
Penggemar game di Indonesia ditaksir mencapai 65 juta orang
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnya