Viral Penumpang Garuda Indonesia Merokok di Pesawat, Terancam Kena Denda Rp2,5 Miliar
Larangan merokok di pesawat diatur dalam undang-undang dengan sanksi berat demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta - Medan (Kualanamu).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan tersebut.
Wamildan menjelaskan bahwa awak pesawat telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan memberikan teguran verbal dua kali kepada penumpang yang bersangkutan, mengacu pada ketentuan terkait penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).
"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata Wamildan dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Merokok di dalam pesawat udara di Indonesia dilarang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 412 ayat 6 dan Pasal 419. Larangan ini sejalan dengan standar internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang telah diadopsi oleh banyak negara di dunia. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat sangat serius, baik bagi pelanggar itu sendiri maupun bagi keselamatan semua penumpang dan awak kabin.
Dalam konteks ini, sanksi yang diterapkan bagi mereka yang melanggar larangan merokok di pesawat sangatlah berat. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp2,5 miliar, dan pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 5 tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan demi keselamatan penerbangan.
Larangan merokok di pesawat bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa faktor penting yang mendasari keputusan ini, termasuk keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penumpang lainnya.
Faktor Keselamatan dalam Larangan Merokok
Keselamatan adalah alasan utama di balik larangan merokok di pesawat. Rokok merupakan sumber potensial kebakaran, terutama di lingkungan kabin pesawat yang kering. Dalam situasi darurat, memadamkan kebakaran di dalam pesawat sangat sulit dan dapat membahayakan keselamatan semua penumpang serta awak kabin.
Oleh karena itu, larangan ini diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya insiden yang dapat mengancam nyawa.
Selain itu, sirkulasi udara di dalam pesawat juga menjadi perhatian. Residu asap rokok dapat mengotori saluran udara, mengganggu kinerja filter, dan menurunkan efisiensi sistem sirkulasi udara. Hal ini dapat menyebabkan kualitas udara di dalam kabin menurun, yang berdampak negatif pada kesehatan penumpang.
Dampak Kesehatan bagi Penumpang
Asap rokok mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penumpang lain, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pernapasan seperti asma atau bronkitis. Paparan asap rokok dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan yang sudah ada. Oleh karena itu, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan semua penumpang di dalam pesawat.
Di samping itu, kenyamanan penumpang juga menjadi pertimbangan penting. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain yang tidak merokok karena bau dan iritasi yang ditimbulkannya. Larangan merokok di pesawat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua orang yang berada di dalam kabin.
Aturan dan Regulasi Terkait Rokok Elektrik
Berdasarkan Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik dalam kondisi tertentu, seperti baterai terlepas dan kapasitas baterai maksimal 100wh. Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa pun dibatasi hingga 100ml dan harus dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik boleh dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.
Garuda Indonesia, sebagai salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak maskapai mengungkapkan penyesalan atas insiden pelanggaran larangan merokok dan menekankan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius yang tidak ditoleransi.