Tekan Jumlah Fintech Ilegal, Kominfo Aktif Lakukan Penyisiran Tiap Hari
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan pada masyarakat dari aksi fintech ilegal atau bodong. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan selalu melakukan penyisiran fintech ilegal setiap hari.
"Kalau dulu, ada laporan ke Satgas (waspada investasi), lalu lapor Kominfo baru nanti diblok. Sekarang dibalik, Kominfo setiap hari proaktif melakukan penyisiran, nanti dibandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup," imbuh Menteri Rudiantara di Solo, Sabtu (9/3).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, turut mengimbau agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Sejauh ini, total entitas fintech ilegal yang sudah ditemukan dan diajukan penutupannya ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mencapai 803 entitas. Sementara, untuk fintech ilegal yang sudah diblokir, mencapai kurang lebih 600 entitas.
"Saat ini sudah 600 lebih fintech ilegal yang diblok, ada 800an yang masih proses mau ditutup oleh Kominfo," ungkap Wimboh Santoso.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaWaspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Jokowi Perintahkan Langkah Ini untuk 'Sikat' Pelaku TPPU
Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca Selengkapnya