Kunjungan Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Kerja

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat meninjau langsung kondisi peserta kecelakaan kerja di Bekasi, memastikan seluruh hak jaminan sosial terpenuhi dan negara hadir melindungi pekerja.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kunjungan Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Bukti Negara Hadir Lindungi Pekerja Korban Kecelakaan Kerja
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat meninjau langsung kondisi peserta kecelakaan kerja di Bekasi, memastikan seluruh hak jaminan sosial terpenuhi dan negara hadir melindungi pekerja. (AntaraNews)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, melakukan kunjungan langsung ke RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, pada Sabtu (07/3). Kunjungan ini bertujuan untuk menjenguk dua peserta yang sedang menjalani perawatan intensif.

Didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Saiful Hidayat ingin memastikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja.

Kedua peserta yang dijenguk adalah Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang saat ini masih dalam penanganan medis. Kunjungan ini menjadi bukti nyata perhatian BPJS Ketenagakerjaan terhadap pesertanya.

Kehadiran Negara dalam Perlindungan Pekerja

Saiful Hidayat menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi juga aktif menjemput bola. Hal ini untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan. Ia menyatakan, “Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir.”

Reki Muhamad Saprial, seorang pengemudi ojek daring, mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk, menyebabkan kaki kirinya terlindas kendaraan.

Hingga kunjungan tersebut, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp442 juta. Biaya tersebut masih terus berlanjut sesuai indikasi medis yang diperlukan.

Selama perawatan, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi serta penanganan komplikasi lanjutan. Seluruh biaya pengobatan ini sepenuhnya ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan. Program ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial.

Saiful Hidayat menjelaskan bahwa melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan jaminan biaya perawatan tanpa batas plafon. Jaminan ini berlaku sesuai kebutuhan medis hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).

Selain biaya perawatan, Reki juga berhak memperoleh santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan. Ia juga akan menerima santunan cacat sekitar Rp28 juta serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.

Menurut Saiful, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung peserta.

Ajakan Kepesertaan dan Dukungan Pemerintah

Saiful Hidayat mengajak para pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini penting untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.

Ajakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Keringanan ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai kerja sama ini sangat memudahkan penanganan pasien kecelakaan kerja secara menyeluruh.

Dukungan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan rumah sakit memberikan perawatan komprehensif. Perawatan ini mencakup tindakan medis, pemulihan, hingga rehabilitasi bagi pasien.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi