OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Melonjak Hingga 85,56 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti faktor-faktor di balik melonjaknya rasio klaim asuransi kredit hingga 85,56 persen per Oktober 2025, memicu pertanyaan tentang stabilitas industri dan langkah-langkah mitigasinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Melonjak Hingga 85,56 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti faktor-faktor di balik melonjaknya rasio klaim asuransi kredit hingga 85,56 persen per Oktober 2025, memicu pertanyaan tentang stabilitas industri dan langkah-langkah mitigasinya. (AntaraNews)

OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Melonjak Hingga 85,56 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan terkait lini usaha asuransi kredit di Indonesia. Rasio klaim asuransi umum dan reasuransi pada segmen ini telah mencapai angka 85,56 persen per Oktober 2025. Angka ini menunjukkan potensi tekanan risiko yang signifikan pada industri asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan beberapa penyebab utama di balik tingginya rasio klaim ini. Faktor-faktor tersebut meliputi kualitas portofolio kredit yang diasuransikan serta dinamika kondisi ekonomi terkini. Pernyataan ini disampaikan dalam Jawaban Tertulis RDKB November 2025 di Jakarta.

Menanggapi kondisi tersebut, OJK telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor asuransi. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas industri asuransi kredit di tengah tantangan yang ada.

Penyebab Tingginya Rasio Klaim Asuransi Kredit

Menurut Ogi Prastomiyono, tingginya rasio klaim asuransi kredit tidak lepas dari beberapa faktor fundamental. Salah satu penyebab utamanya adalah kualitas portofolio kredit yang diasuransikan oleh perusahaan. Apabila kualitas kredit menurun, risiko gagal bayar yang diasuransikan tentu akan meningkat.

Selain itu, dinamika kondisi ekonomi juga memiliki peran krusial dalam memengaruhi potensi klaim. Fluktuasi ekonomi dapat berdampak langsung pada kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kreditnya. Kondisi ekonomi yang melambat seringkali berujung pada peningkatan klaim asuransi kredit.

Praktik underwriting yang kurang disiplin serta penetapan tarif yang tidak memadai pada sebagian produk asuransi juga menjadi sorotan OJK. Praktik ini dapat menyebabkan premi yang diterima tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara pendapatan premi dan potensi pembayaran klaim.

Langkah Strategis OJK untuk Stabilitas Asuransi Kredit

Menyikapi tantangan ini, OJK telah mengambil berbagai langkah konkret untuk memperkuat sektor asuransi kredit. OJK secara aktif mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan disiplin underwriting mereka. Tujuannya adalah agar penilaian risiko lebih akurat dan selektif dalam menerima pertanggungan.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan pricing yang memadai, berbasis perhitungan aktuaria yang cermat. Penetapan tarif yang tepat akan memastikan premi yang dibayarkan sesuai dengan tingkat risiko yang diasuransikan. Perusahaan juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan pencadangan yang berlaku.

Melalui Peraturan OJK (POJK) 20/2023, mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit telah diterapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit. Dengan demikian, risiko tidak hanya ditanggung oleh perusahaan asuransi, tetapi juga dibagi dengan pemberi kredit, menciptakan ekosistem yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Perbandingan Rasio Klaim Lini Bisnis Lain dan Definisi

Data OJK menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit mencapai Rp19,67 triliun per Oktober 2025. Namun, klaim yang dibayarkan pada periode yang sama mencapai Rp16,83 triliun. Angka-angka ini secara langsung menghasilkan rasio klaim sebesar 85,56 persen, yang menunjukkan tekanan signifikan pada lini ini.

Sebagai perbandingan, rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 79,3 persen per kuartal III-2025. Sementara itu, sebagian besar lini bisnis asuransi lainnya menunjukkan rasio klaim di bawah 50 persen. Rata-rata rasio klaim yang dibayarkan industri asuransi umum secara keseluruhan tercatat 41,3 persen per kuartal III-2025.

Rasio klaim, atau sering disebut loss ratio, merupakan metrik penting yang mengukur kerugian secara proporsional dengan pendapatan premi neto. Rasio ini dihitung dari beban klaim bersih dibagi dengan pendapatan premi neto. Penting untuk diingat bahwa rasio klaim ini belum termasuk biaya-biaya operasional lainnya yang ditanggung oleh perusahaan asuransi atau reasuransi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi