BPJamsostek Pastikan Peserta JKP Tak Dikenakan Iuran Tambahan

Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan, peserta BPJamsostek akan secara otomastis terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga tidak akan dikenakan iuran tambahan. Dengan demikian, peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BPJamsostek Pastikan Peserta JKP Tak Dikenakan Iuran Tambahan
BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan, peserta BPJamsostek akan secara otomastis terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga tidak akan dikenakan iuran tambahan. Dengan demikian, peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP.

Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Artinya pekerja sama sekali tidak dibebankan iuran tambahan untuk mengikuti Program JKP," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2).

Dia menjelaskan, peserta akan otomatis terdaftar jika memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun dan Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

"Kemudian, pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan," katanya.

Selain itu, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

"Sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut. Peserta BPJAMSOSTEK dapat melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," tandasnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi