Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU HKPD ini akan ada tambahan skema pembiayaan syariah seperti sukuk daerah. Perluasan ini akan diarahkan untuk pembiayaan utang konvensional pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah
Utang. ©Shutterstock

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) kepada DPR RI. Salah satu kebijakan yang diusulkan yaitu pemerintah ingin mengatur perluasan pemanfaatan instrumen pembiayaan utang daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU HKPD ini akan ada tambahan skema pembiayaan syariah seperti sukuk daerah. Perluasan ini akan diarahkan untuk pembiayaan utang konvensional pinjaman daerah dan obligasi daerah.

"Akan ada tambahan skema syariah seperti sukuk sebagai perluasan skema pembiayaan utang konvensional yakni pinjaman daerah dan obligasi daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).

Dalam payung hukum ini, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah. Namun tidak mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitas.

RUU ini juga akan menjadi regulasi yang membuat daerah bisa melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan. Misalnya melalui kerja sama badan usaha antar daerah dan pemerintah pusat. "Kebijakan ini daerah akan didukung untuk makin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya," kata dia.

Harus diakui, kata Sri Mulyani, kebutuhan untuk pendanaan pembangunan di pusat dan daerah sangat besar. Bahkan lebih besar dari penerimaan negara. Sehingga pemanfaatan pembiayaan menjadi pilihan strategis.

"Pemanfaatan pembiayaan daerah yang diatur dalam undang-undang masih sangat terbatas dalam skema pembiayaan tradisional," kata dia.

Meskipun harus tetap dijaga sangat hati-hati. Untuk itu perlu adanya kewenangan untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Pemda telah diberikan kepercayaan untuk mendapatkan pengelolaan instrumen pembiayaan seperti pinjaman dan obligasi daerah.

Rekomendasi