OJK bentuk pusat inkubator agar perusahaan fintech berumur panjang

OJK bentuk pusat inkubator agar perusahaan fintech berumur panjang. Muliaman menjelaskan, pihaknya telah fokus mengatur bisnis pembiayaan antar sesama (peer to peer lending) via online sejak perusahaan rintisan atau startup fintech mulai marak di Indonesia. Saat ini, sudah ada lebih dari 150 perusahaan fintech di RI.

Moch Wahyudi
Oleh Moch Wahyudi - Reporter
OJK bentuk pusat inkubator agar perusahaan fintech berumur panjang
Ilustrasi fintech. © business insider

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk pusat inkubator untuk perusahaan pembiayaan keuangan berbasis teknologi atau akrab disebut Financial Technology (Fintech). Ini agar perusahaan fintech tak berusia pendek."Perlu inkubator dan panel ahli agar bisa membangun bisnis fintech yang sustain atau laku di pasaran," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu (22/3).Muliaman menjelaskan, pihaknya telah fokus mengatur bisnis pembiayaan antar sesama (peer to peer lending) via online sejak perusahaan rintisan atau startup fintech mulai marak di Indonesia."Fintech ini berkembangnya cepat sekali."OJK mencatat, saat ini, sudah ada lebih dari 150 perusahaan fintech di Tanah Air.
Sayangnya, mereka memiliki tingkat kelangsungan usaha rendah lantaran skema bisnisnya masih sepi peminat."Mungkin perlu pemantauan satu tahun untuk melihat apakah model fintech yang ditawarkan viable atau dapat berjalan terus atau tidak," katanya."Hari-hari ini OJK memberikan waktu bagi perusahaan fintech untuk mendaftar."

Rekomendasi