PPATK bakal semakin bertaji lacak aset koruptor

Sistem pelaporan transaksi keuangan transfer luar negeri (IFTI) dipercaya bisa memberi tambahan amunisi.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
PPATK bakal semakin bertaji lacak aset koruptor
rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Penerapan sistem pelaporan transaksi keuangan transfer luar negeri (IFTI) yang diadopsi Indonesia tahun ini dipercaya bisa memberi tambahan amunisi aparat hukum untuk menyita aset koruptor. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai sistem yang melibatkan bank ini sangat efektif menelisik pidana pencucian uang sampai terorisme.Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan manfaat IFTI pertama kali dirasakan ketika pemerintah memburu tersangka korupsi Hendra Raharja pada 2004. Pesakitan yang kabur ke Australia itu berhasil dilacak asetnya berkat sistem IFTI yang diterapkan pemerintah Negeri Kanguru."Terus terang kita meniru Australia, karena aset (Hendra) di Sydney berhasil dikembalikan ke Indonesia melalui IFTI," ujarnya di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).Namun, karena PPATK tidak sendirian, hubungan lembaga ini dengan bank yang menjadi pelapor harus terjalin baik. Sebab IFTI akan sangat membutuhkan niat baik pihak bank melaporkan transaksi lebih dari Rp 500 juta dari dan ke luar negeri."Yang jelas bila IFTI ingin dilaksanakan di Indonesia perlu komitmen dan komunikasi dari PPATK, pemerintah, dan pihak pelapor," kata Yunus.Yunus mengingatkan betapa perlunya Indonesia mempercepat adopsi sistem IFTI. Pasalnya, setiap tahun ada 120 kasus pencucian uang terjadi di 132 negara sedunia. "Apalagi sudah ada landasan hukumnya, yaitu UU transfer dana nomor 3 tahun 2011," tegasnya.Di sisi lain Australian Transaction Report and Analysis Centre (Austrac) sebagai lembaga pertama sedunia yang menerapkan IFTI mengingatkan aparat Indonesia untuk menyisihkan dana bagi pengembangan sistem teknologi informasi. Lembaga ini memeriksa 200 juta transaksi keuangan selama setahun.Perwakilan Austrac untuk Indonesia Davinder Billing mengingatkan laporan sebanyak itu bila tidak dibantu TI, akan menyulitkan analis. "Kami sudah menyiapkan software untuk mendeteksi mana saja transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya.Indonesia menjadi negara ketiga yang menerapkan IFTI, setelah Australia dan Kanada. Bedanya, di Negeri Kanguru, tidak ada batasan nominal transaksi, dan setiap bank wajib melaporkan transfer dana apapun dari dan luar negeri.

Rekomendasi