Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan Sambo selama menjalani pidana ditempatkan bersama warga binaan lainnya di Blok A 2.5. Menurut dia, Sambo tidak pernah menempati rumah hunian yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Arman menjelaskan pertemuan Sambo dengan keluarga maupun tim penasihat hukum selama kunjungan berlangsung di area lapas yang diperuntukkan bagi kunjungan masyarakat umum.
"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa Klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda," jelas Arman.
Dia kembali menegaskan Sambo tidak pernah menempati ataupun menikmati fasilitas berupa rumah hunian yang ditampilkan dalam pemberitaan terkait sidak Ombudsman.
Menurut Arman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno juga telah menyampaikan tidak ada temuan yang menunjukkan Sambo menikmati fasilitas tersebut.
"Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan Klien kami dengan temuan tersebut," terang Arman.
Arman mengatakan Sambo tetap menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di lapas.
"Selama menjalani masa pidana, Klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," sambungnya.
Advertisement
Soroti Temuan Ombudsman
Karena itu, Arman meminta temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak langsung dikaitkan dengan Sambo tanpa adanya bukti dan fakta yang mendukung.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik," kata Arman.
Dia juga meminta media mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam memberitakan temuan tersebut.
"Meskipun berstatus terpidana, klien kami tetaplah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan, termasuk hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.